1.
Wanita
yang punya masa haidh yang pasti.
Istihadhah itu
bukan haidh dan juga bukan nifas. Sedangkan masuk masjid itu diharamkan hanya
kepada wanita yang sedang mendapatkan haidh atau nifas. Sedangkan darah
istihadhah adalah darah penyakit yang bisa keluar kapan saja di luar hari-hari
yang biasanya seorang wanita mendapat haidh. Dan keluarnya darah ini sama
sekali tidak ada pengaruhnya dalam urusan ibadah. Wanita yang sedang
mendapatkan istihadhah tetap wajib melakukan shalat, puasa Ramadhan, tawaf di
sekeliling ka'bah, boleh masuk masjid dan hal-hal yang terkait dengan ibadah
lainnya yang mensyaratkan harus suci dari hadats besar dan kecil.
Bila seorang wanita mengetahui dengan pasti
lama haidhnya, maka dia bisa dengan mudah menetapkan bahwa darah yang keluar
sesudah lewat masa haidh biasanya adalah darah istihadhah.
Misalnya kebiasaan lama haidhnya adalah 8
hari. Maka bila masih ada darah setelah 8 hari, darah berikutnya dianggap
sebagai darah istihadhah. Dasarnya pengambilan hukum ini adalah hadis
Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta kepada
Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau bersabda: Lihatlah
kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan bulannya selama masa
yang biasanya haidh dia harus meninggalkan shalat, bila telah lewat dari
kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan shalat. (HR Khamsah
kecuali Tirmizi)
2.
Wanita
yang bisa membedakan jenis darah
Namun terkadang kita dapati para wanita
yang tidak bisa menetapkan kebiasaan lamanya haidh. Maka dalam hal ini dia bisa
menetapkan istihadhah dengan melihat dan membedakan darah haidh dan mana darah
istihadhah.
Dan sesungguhnya cukup baginya untuk secara
pisik melihat darah itu, bila darahnya adalah darah haidh maka dia sedang haidh
bila darahnya bukan darah haidh maka dia sedang istihadhah. Darah haidh itu
biasanya berwarna hitam sebagaimana hadits berikut ini.
Dari Fatimah binti Abi Hubaisy Bahwa dia
mengalami istihadhah, maka Rasulullah saw, bersabda kepadanya kalau darah haidh
warnanya hitam dan mudah dikenali maka janganlah kau shalat. Tapi kalau beda
warnanya maka wudhu'lah dan salatlah karena itu adalah penyakit.
3.
Wanita
yang masa haidhnya tidak pasti dan tidak bisa membedakan jenis darah
Namun seringkali para wanita tidak punya
masa haidh yang pasti dan juga tidak mampu membedakan darah haidh dan
istihadhah. Dalam kondisi ini acuannya menggunakan hari, yaitu enam atau tujuh
hari sebagaimana umumnya kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haidh.
Bila sudah lewat 6 atau 7 hari, maka darah
yang keluar dianggap sebagai darah istihadhah. Dasarnya adalah hadits berikut
ini.
Dari Jannah binti Jahsy berkata, 'Aku
mendapat haidh yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah unuk meminta fatwa dan
kudapati beliau dirumah saudaraku Zainab binti Jahsy, aku bertanya, "Ya
Rasulullah, aku mendapat darah haidh yang amat banyak, apa pendapatmu?
Sedangkan engkau telah melarang unuk shalat dan puasa." Beliau menjawab,
"Sumbatlah dengan kain karena akan menghilangkan darah." Aku berkata,
"Tapi darahnya banyak sekali..." "Yang demikian hanya satu
gangguan dari syaitan. Oleh karena itu hendaklah engkau berhaidh enam atau
tujuh hari, kemudian engkau mandi. Maka apa bila engkau sudah bersih, shalatlah
24 atau 23 hari, dan puasalah dan sembahyanglah (sunnat), karena yang demikian
itu cukup buatmu; dan buatlah demikian tiap-tiap bulan sebagaimana
perempuan-perempuan berhaidh, tetapi jika engkau kuat buat menta'khirkan zhuhur
dan mentaqdimkan 'ashar kemudian engkau mandi ketika engkau bersih (sementara)
lalu engkau jamak sembahyang zhuhur dan 'ashar kemudian engkau ta'khirkan
maghrib dan dan taqdimkan isya', kemudian engkau mandi, kemudian engkau jama'kan
dua sembahyang itu (kalau kuat) buatlah (begitu); dan engkau mandi beserta
shubuh dan engkau salat." Sabdanya lagi, "Dan yang demikian perkara
yang lebih aku sukai dari yang lainnya." (Diriwayatkan oleh 'lima' kecuali
Nasa'i dan disyahkan oleh Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)
Wallahu a'lam bishshawab,
Ahmad Sarwat, Lc.
eramuslim
0 komentar:
Posting Komentar