Berita Baru

Kepala Polisi Inggris Memperingatkan akan Menghadapi kerusuhan antara Muslim dan Kaum Fasis Inggris

Written By Unknown on 6/06/2013 | 16:35

Minggu ini para kepala polisi di seantero Inggris diperingatkan untuk bersiap-siap akan terjadinya kerusuhan ras pada musim dingin. Kepolisian Inggris tengah bersiaga ditengah di tengah meningkatnya kekhawatiran terjadinya aksi kekerasan dalam bentrokan antara Muslim dan kelompok preman sayap kanan.

Telah terjadi beberapa kerusuhan di beberapa kota di Inggris dimana Liga Pertahanan Inggris (EDL) memprotes terjadinya Islamisasi di Inggris. EDL adalah sebuah organisasi payung yang menarik para aktivis kelompok sayap kanan, neo-Nazi dan hooligan sepak bola dengan kebencian bersama atas “ekstremisme Islam”.

EDL telah mendirikan divisi di Luton, di utara London, Bristol, Portsmouth, Southampton, Derby, Cardiff dan di West Midlands. Empat unit kepolisian nasional, termasuk para ahli di bidang hooliganisme sepakbola dan terorisme, sedang menyelidiki kelompok itu. John Denham, sekretaris negara bagi kelompok itu dan dan pemerintah daerah, memperingatkan bahwa ada persamaan yang kuat antara kelompok itu, yang merencanakan protes di lingkungan muslim, dengan Kelompok Fasis Oswald Mosley’s British Union, yang memicu perkelahian ketika mereka berjalan melalui daerah Yahudi di London East End pada tahun tiga puluhan.

Denham mengatakan: “Jika anda melihat demonstrasi-demonstrasi mereka [EDL] yang mereka telah organisir, jelas bahwa ini sebuah taktik yang dirancang untuk memprovokasi dan mendapatkan tanggapan dan berharap terjadinya kekerasan.” (Khilafah.com, 22/9/2009)

Oposisi Suriah Buktikan Anggota Garda Revolusi Iran Bantu Rezim Assad

Sebuah kelompok oposisi Suriah “Tentara Bebas Suriah” telah merilis sebuah video yang menunjukkan apa yang mereka katakan tujuh warga Iran, termasuk lima anggota Pengawal Revolusi, yang ditangkap di kota Homs.

Video itu menunjukkan dokumen perjalanan dari tawanan, beberapa di antaranya tampak berbicara dalam bahasa Persia.

Kelompok oposisi bersenjata Suriah, yang menyebut dirinya “Brigade Al-Faruq Tentara Bebas Suriah,” juga merilis pernyataan yang menyerukan pemimpin tertinggi Iran Ali Khamanei untuk mengakui dalam kata-kata secara eksplisit dan jelas bahwa adanya unsur Garda Revolusi Iran di Suriah dalam rangka untuk membantu rezim Assad menindak keras rakyat Suriah.

Kelompok ini juga mendesak Khamanei untuk menarik semua pejuang Garda Revolusi dari Suriah, dan berjanji mereka akan membebaskan semua tawanan pejuang Iran.

Kelompok itu mengatakan lima dari mereka yang diculik adalah militer yang bekerja dengan pasukan intelijen udara Suriah dan dua orang merupakan warga “berstatus sipil” sebagai karyawan di sebuah pembangkit listrik di Homs.

Mereka menambahkan bahwa semua tujuh tawanan memasuki Suriah selama pemberontakan dan paspor dari lima orang militer tersebut tidak mengandung visa, menambahkan bahwa mereka akan segera merilis dua warga sipil Iran.

Kelompok oposisi Suriah sebelumnya telah menuduh Iran dan kelompok Hizbullah Libanon membantu pasukan Presiden Bashar al-Assad dalam penumpasan berdarah terhadap para demonstran.

Uni Koordinasi Revolusi Suriah melaporkan pada 17 Januari lalu, sekelompok pejuang Hizbullah telah menyerang demonstran sipil di dekat Damaskus dengan roket BM-21Grad asal Rusia.

“Serangan itu dikoordinasikan dengan pasukan Presiden Bashar Assad,” kata kelompok oposisi Suriah.

Sebuah sumber dari Garda Revolusi Iran (IRGC) mengatakan kepada Al Arabiya pada 16 Januari lalu bahwa “pemerintah Iran belum ikut campur dalam situasi di Suriah,” namun menekankan bahwa Teheran berkomitmen untuk sebuah perjanjian pertahanan bersama dengan Damaskus.

“Kami dan saudara-saudara kami di Irak serta Libanon melindungi Suriah,” jelas sumber itu dalam referensi yang jelas kepada pemerintah Nouri al-Malikil dan Hizbullah, yang keduanya sekutu Iran. (eramuslim.com, 27/1/2012)


Survey Yougov: 40% Mahasiswa Muslim Inggris Mendukung Syariah dan 33% Mendukung Khilafah

HTI-Press. Dalam sebuah hasil survey yang dilakukan YouGov terungkap hasil yang cukup mengejutkan dua perlima (40 %)dari mahasiswa Muslim yang disurvei mendukung diterapkannya Syariah menjadi undang-undang bagi Muslim Inggris. Sementara itu sepertiga (33%) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mendukung diterapkannya kekhalifahan di seluruh dunia yang didasarkan pada hukum Syari’ah. Mayoritas (58%) dari anggota aktif Masyarakat Islam kampus mendukung ide ini.

Hasil ini disampaikan Jhon Thorne dan Hannah Stuart dari oleh Pusat Kohesi Sosial di Inggris dalam laporannya yang berjudulIslam di Kampus : Sebuah Survey Jajak Pendapat Mahasiswa di Inggris. Islam di Kampus adalah survei yang paling komprehensif yang pernah dilakukan atas pendapat para mahasiswa Muslim di Inggris, berdasarkan polling yang tugaskan khusus untuk itu yakni YouGov atas 1400 mahasiswa, di lapangan maupun lewat wawancara.

Laporan ini meneliti sikap para mahasiswa mengenai isu-isu kunci termasuk toleransi beragama, kesetaraan gender dan integrasi. Sementara mayoritas mahasiswa Muslim ‘mendukung sekularisme dan nilai-nilai demokrasi, mereka toleran terhadap kelompok-kelompok lain dan menolak kekerasan atas nama agama, Islam di Kampus juga mengungkap temuan-temuan yang signifikan. Kecendrungan mahasiswa muslim Inggris untuk mendukung syariah dan Khilafah memang meningkat meskipun belum menjadi suara mayoritas.

Adapun ketika ditanya tentang isu perang Irak, dua pertiga dari mahasiswa Muslim yang disurvei (66%) mengatakan mereka telah kehilangan rasa hormat terhadap pemerintah Inggris karena invasinya ke Irak. Secara terpisah, 20% juga mengatakan bahwa rasa hormat mereka terhadap masyarakat Inggris secara keseluruhan telah berkurang.

Namun, hampir sepertiga (30%) dari mahasiswa Muslim yang disurvei mengatakan mereka menghormati masyarakat Inggris telah meningkat didasarkan pada reaksi publik (umumnya negatif) terhadap perang Irak.

57% dari mahasiswa Muslim yang disurvei mengatakan bahwa prajurit Muslim Inggris harus dibiarkan untuk memilih keluar untuk mengambil bagian dalam operasi militer di negara-negara Muslim, dibandingkan dengan sebagian besar (71%) dari responden non-Muslim yang mengatakan mereka seharusnya tidak keluar.

Peran Hizbut Tahrir

Selama ini gerakan Islam di kampus Inggris yang sangat gencar menyerukan syariah dan Khilafah adalah Hizbut Tahrir. Kelompok liberal telah menggunakan berbagai cara untuk mencegah berkembanganya Hizbut Tahrir di kampus-kampus Inggris. Namun tampaknya upaya itu tidak berhasil. Meskipun belum menjadi suara mayoritas, dukungan mahasiswa Inggris terhadap syariah dan Khilafah semakin meningkat.

Banyak diantara mahasiswa muslim yang tadinya berpikir sekuler kemudian berubah setelah berinteraksi dengan aktivis Hizbut Tahrir di kampus-kampus. Salah satunya adalah pengalaman Dr Nazreen Nawas . Muslimah yang sekarang menjadi Perwakilan Media Muslimah HT Inggris ini belajar kedokteran di Kings College London dan lulus tahun 1997, juga mendapat gelar BSc di bidang Biomedical Science.

Walaupun lahir dari keluarga Muslim, gaya hidup dan pemikiran Nazreen sebelum mengenal Hizbut Tahrir sangat terbentuk oleh nilai-nilai dan ide-ide Barat.” Saya melihat Islam hanya sebagai suatu keyakinan agama yang tidak memiliki kaitan dengan politik atau aturan yang mengatur suatu masyarakat. Pengetahuan saya tentang Islam hanya terbatas pada beberapa ibadah ritual seperti shalat, puasa, haji dan zakat”, ujarnya.

Namun pandangannya berangsur berubah setelah berinteraksi dengan Muslimah HT. Dia mengakui pertama kali mengenal HT saat masuk kuliah di universitas ketika menghadiri pengajian-pengajian dan diskusi-diskusi yang diadakannya. Melalui diskusi dengan para anggotannya, dia kemudian menjadi yakin secara rasional melalui bukti-bukti yang diberikan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan cara hidup untuk seluruh umat manusia.

Mulailah tergambar dalam benaknya bahwa ketika Islam dijadikan sebagai sebuah sistem pemerintahan dan hukum dalam sebuah negara, maka negara itu dapat menjadi negara yang memimpin dengan kuat secara ekonomi maupun moral, mengangkat dan menciptakan suatu masyarakat yang maju di bidang teknologi dan sains, di samping menjadi negara yang aman, tentram dan menjunjung kehormatan umat manusia.

“Dari penelitian yang saya lakukan, HT lah satu-satunya kelompok yang dapat mempertanggung jawabkan setiap pernyataanya, mengadopsi segala pemikiran dan tindakannya dengan mengambil dalil-dalil Islam, memiliki kejelasan dalam tujuannya, dalam setiap langkah perjuangannya, dan visi sebuah negara yang akan dibangunnya, termasuk dibuatnya sebuah draft konstitusi,” tegasnya.(RZ/FW)


99 Persen Rakyat Suriah termasuk Non Muslim Mendukung Khilafah

Juru Bicara Hizbut Tahrir Suriah Hisham Albaba menyatakan hampir seluruh rakyat Suriah mendukung Khilafah. “Meski media-media yang anda baca, dengar dan tahu bahwa pejuang Suriah itu jumlahnya sedikit dan lain-lain, tapi faktanya adalah yang menginginkan khilafah tegak adalah 99% dari jumlah penduduk Suriah, bahkan termasuk di dalamnya non Muslim,” ungkapnya, Senin (3/6) di Masjid Raya Bogor, Jawa Barat.

Di hadapan tak kurang dari seribu jamaah, Hisham juga menyebutkan bahwa diktator Bashar Al Assad merupakan benteng terakhir negara kapitalis dan sekuler di Timur Tengah. Maka, jika sampai dia jatuh, tegaklah Daulah Khilafah Islamiyah di Suriah.

Hisham juga menjelaskan bagaimana dominasi Bashar yang masih kuat. Hal ini dikarenakan Bashar didukung oleh sebagian besar negara kafir penjajah. Di belakang Bashar ada Rusia yang terus menerus mengirimkan senjata dan kapal-kapal perangnya untuk tentara Bashar.

Di sisi lain, Cina juga membantu Bashar dengan teknologi-teknologinya. Sedangkan, Iran juga membantu Bashar dengan intelijen-intelijen dan pasukan perangnya yang datang ribu demi ribu. “Berita terbaru, sekarang Iran sudah menyiapkan 50.000 pasukannya untuk berangkat ke Suriah untuk memerangi kami. Belum lagi ditambah bantuan Israel kepada Bashar. Tapi, meski demikian, dengan pertolongan Allah, sungguh Bashar sekarang hanya menguasai 30% saja dari wilayahnya! Tidak lebih!” jelasnya.(mediaumat.com, 5/6)

Muktamar Khilafah 2013 “Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah”

Written By Unknown on 5/05/2013 | 05:34


PENDAHULUANKhilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Walhasil, keberadaan Khilafah itu bukanlah demi kekuasaan atau pemerintahan itu sendiri. Khilafah ada hanya demi syariah yang wajib hukumnya berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan as-Sunnah. Lebih lanjut, Banyak Ulama menyatakan tentang kuatnya hubungan agama(syariah) dan Negara(Khilafah) seperti Imam Ghazali dalam “al-Iqtishad fi al-I’tiqad”menyatakan “Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak ada asasnya akan roboh dan apa saja yang tidak ada penjaganya akan hilang”.
Selain jelas wajibnya, menegakkan syariah juga mempunyai banyak urgensitas (ahammiyah) dalam perspektif Islam. Antara lain :
1.   Pertama, tegaknya syariah dapat mewujudkan tujuan penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada Allah SWT (QS. Adz-Dzariyaat [51] : 56) Beribadah dalam arti umum, yakni mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah. Misalnya menjalankan sistem pidana Islam jelas tidak mungkin ada tanpa syariah Islam.
2.   Kedua, tegaknya syariah membuahkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umat manusia di dunia (QS. Al-A’raaf [7] : 96).Sebaliknya dengan menelantarkan syariah, manusia akan hidup sengsara dan mendapat azab dari Allah di dunia (QS. Ar-Ruum [30] : 41).
3.   Ketiga, tegaknya syariah akan menyelamatkan kita di Hari Kiamat kelak. (QS. Thaha [20] : 123-124)
Jelaslah, menegakkan syariah adalah suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar-lagi lagi. Menegakkan syariah adalah kewajiban yang sudah final dan tidak boleh dibatalkan oleh siapa pun dan dalam masa kapan pun.
Namun mustahil kita menjalankan kewajiban menerapkan syariah secara menyeluruh (kaffah) tanpa adanya Khilafah sebagai pemerintahan yang pro-syariah. Kaidah fikih menegaskan maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa waajib (jika suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Maka tidak mungkin kita menjalankan kewajiban penegakan syariah, tanpa Khilafah.
Sebaliknya Demokrasi-Kapitalisme sebagai ideologi yang diterapkan di dunia saat ini nyata-nyata telah gagal menyelesaikan berbagai problematika umat manusia. Kapitalisme telah menjerumuskan manusia kepada titik yang paling hina dan nista. Negara kapitalis juga menghadapi krisis global, banyak yang colaps menuju kebangkrutan. Berbagai cara dicoba juga tidak membuahkan hasil, justru mereka seperti putus asa bisa keluar dari system kapitalis yang ribawi. Sungguh sebentar lagi system kapitalis akan menuju kehancurannya.
Disisi lain, banyak negeri muslim yang merindukan hidup dibawah naungan khilafah. Setelah apa yang mereka rasakan, lihat dan saksikan, dengan system selain khilafah, mereka semakin menderita, jauh dari rasa aman, tentram dan bahagia. Berbagai pergolakan yang terjadi di timur tengah (Tunisia, Mesir, Lybia, Suriah, dll) selain untuk menurunkan rezim penguasa diktaktor agen Penjajah (Barat), juga menuntut penerapan syariah dan khilafah. Bahkan dijantung Negara kapitalis sendiri, opini tentang tegaknya Khilafah semakin Besar. Khilafah bergema di Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Jerman, Belanda, Australia, Perancis, Spanyol, dll. Sekarang seluruh umat manusia menantikan masa yang dikabarkan oleh Rosulullah SAW yakni “Kemudian akan datang kekhilafahan yang mengikuti manhaj kenabian..”. Sekarang adalah momentum perubahan besar dunia  menuju Khilafah.
Maka bersamaan dengan momentum 89 tahun Runtuhnya Khilafah, sekaligus mengingatkan umat Islam akan kewajibannya untuk menegakkan Khilafah dan memberikan kabar gembira akan hadirnya kembali Khilafah Islam (dalam waktu dekat), Hizbut Tahrir Indonesia berencana melaksanakan Muktamar Khilafah 1434 H.
NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama Muktamar Khilafah 1434H dengan tema utama ”Perubahan besar Dunia Menuju Khilafah”.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan:
1. Untuk mengingatkan umat Islam tentang kewajiban mereka untuk menegakkan KhilafahIslamiyah.
2. Memberikan kabar gembira kepada umat Islam akan perubahan besar dunia menuju tegaknyakembali Kekhilafahan Islam.
3. Membentuk opini umum tentang syariah dan khilafah di tengah-tengah masyarakat , Indonesiadan Dunia.
4.   Mengajak kaum muslimin ambil bagian dalam menyongsong perubahan besar dunia menuju Khilafah,

Khilafah Hanya 30 Tahun?

Written By Unknown on 4/28/2013 | 03:44

syariat.jpg (420×280)
Soal:
Benarkah Khilafah hanya tiga puluh tahun? Jika benar, apakah berarti setelah itu kewajiban menegakkan Khilafah tidak ada lagi? Jika benar, apakah berarti bentuk negara dan sistem pemerintahan saat ini tidak harus mengikuti model Khilafah?
Jawab:
Pendapat yang menyatakan bahwa Khilafah hanya tiga puluh tahun sesungguhnya didasarkan pada manthuq (makna harfiah) hadis. Padahal secara harfiah, dalam redaksinya memang tidak disertai hashr (pembatasan) yang bisa diartikan “hanya tiga puluh tahun”. Hadis tersebut, antara lain, diriwayatkan oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahih-nya:
أَخْبَرَنَا أَبُوْ يَعْلَى، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ الْحَجَّاجِ السَّامِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ سَعِيْدٍ بْنِ جُمْهَانَ عَنْ سَفِينةَ، عَنِ النَّبِيِّ قاَلَ: «الخِلافةُ ثَلاثُونَ سنةً، وسائِرهُمْ مُلوكٌ، وَالخُلَفَاءُ وَالْمُلُوْكُ اثْناَ عَشَرَ» (رواه ابن حبان)
Kami diberitahu oleh Abu Ya’la, kami diberitahu oleh Ibrahim bin al-Hajjaj as-Sami yang berkata: Kami diberitahu oleh Abdul Warits bin Said, dari Said bin Jumhan dari Safinah, dari Nabi saw. Baginda bersabda, “Khilafah itu tiga puluh tahun. Selebihnya adalah raja. Jumlah khalifah dan raja itu ada dua belas.” (HR Ibn Hibban).
Abu Hatim, sebagaimana dikutip Ibn Hibban, berkomentar:
Hadis tersebut menurut kami, bahwa pasca tiga puluh tahun itu, secara terpaksa boleh saja disebut khalifah, sekalipun kenyataannya mereka adalah raja. Adapun khalifah terakhir, yaitu yang keduabelas, adalah Umar bin Abdul Aziz. Jadi, ketika Al-Musthafa (Nabi) saw. menyebut Khilafah itu tiga puluh tahun, dan yang terakhir dari keduabelas khalifah itu adalah Umar bin Abdul Aziz—beliau termasuk Khulafa’ Rasyidin yang mendapatkan hidayah—maka istilah khalifah juga bisa digunakan untuk menyebut penguasa yang berkuasa antara beliau dan empat yang pertama.[1]
Abu Bakar menjadi khalifah selama 2 tahun, 3 bulan dan 22 hari; Umar bin al-Khaththab menjadi khalifah selama 10 tahun, 6 bulan, 4 malam; Utsman bin Affan menjadi khalifah 12 tahun, kurang 10 hari; Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah selama 5 tahun, 3 bulan kurang 14 hari; Muawiyah bin Abi Shafyan berkuasa selama 19 tahun, 14 bulan; Yazid berkuasa selama 3 tahun, 8 bulan; Muawiyah bin Yazid berkuasa selama 40 hari; Marwan al-Hakam berkuasa selama 10 bulan; Abdul Malik bin Marwan; al-Walid berkuasa selama 9 tahun, 8 bulan; Sulaiman bin Abdul Malik berkuasa 2 tahun, 8 bulan, 5 malam; Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah selama 2 tahun, 5 malam.
Hadis yang sama juga dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya, Tarikh al-Khulafa’. Bahkan dengan tegas, as-Suyuthi memasukkan bukan hanya empat khalifah, ditambah Umar bin Abdul Aziz, tetapi juga memasukkan para khalifah yang lain.
Dari penjelasan ini bisa dipahami, bahwa sebenarnya Khilafah tiga puluh tahun itu maksudnya adalah Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Mereka adalah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin al-Khatthab, Utsman bin al-Affan, Ali bin Abi Thalib dan al-Hasan bin Ali. Total periode mereka adalah 30 tahun. Adapun yang lain setelahnya, tidak lagi mengikuti manhaj kenabian. Meski demikian, semuanya tetap layak disebut Khilafah.
Mengenai Khalifah dua belas, as-Suyuthi berkomentar:
Karena itu, yang termasuk dua belas khalifah itu adalah empat khalifah (Abu Bakar, Umar, Ustman dan ‘Ali), al-Hasan, Muawiyah, Ibn Zubair, Umar bin Abdul Aziz. Mereka delapan orang. Ada kemungkinan al-Muhtadi dari Bani Abbas termasuk di antara mereka, karena dia seperti Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah; juga ath-Thahir, karena keadilannya. Tinggal dua lagi yang masih ditunggu. Salah satunya adalah al-Mahdi, karena dia dari Ali Bait Muhammad saw.[2]
Dengan demikian, pandangan bahwa Khilafah itu hanya tiga puluh, selebihnya bukan Khilafah, jelas tidak benar. Demikian juga bahwa Khalifah tersebut hanya berjumlah dua belas. Sebab, Khilafah tersebut, dengan berbagai kesalahan implementasi (isa’ah fi at-tathbiq) yang ada di dalamnya, tetaplah Khilafah. Demikian juga khalifah di luar duabelas khalifah tersebut, tetaplah khalifah.
Selain itu, secara harfiah (manthuq), pernyataan “Khilafah itu tiga puluh tahun” tidak berarti menafikan yang lain. Jika ada yang berpendapat, bukankah frasa tsalatsuna sanah (tiga puluh tahun) ini, mafhum mukhalafah-nya bisa digunakan, sehingga lebih dari 30 tahun bukan lagi Khilafah? Demikian juga makna harfiah “duabelas khalifah”, berarti selain yang dua belas tidak bisa disebut khalifah?
Jawabannya adalah, jika ada konotasi mafhum mukhalafah yang bertentangan dengan nas yang jelas dan tegas maka konotasi tersebut tidak bisa diberlakukan. Selain itu, dalam redaksi tersebut juga tidak disebutkan alat pembatas (adat al-hashr), yang berfungsi membatasi sehingga bisa diartikan hanya 30 tahun atau 12 raja. Dengan kata lain, jika dinyatakan “Khilafah tiga puluh tahun”, atau “Khalifah dua belas” bisa juga diartikan, bahwa setelah tiga puluh tahun ada juga khalifah yang lain. Begitu juga dengan khalifah dua belas, bisa juga diartikan bahwa di luar kedua belas khalifah tersebut ada juga yang lain.
Berdasarkan fakta dan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kewajiban untuk menegakkan Khilafah tersebut tetap berlaku, selakipun pasca periode tiga puluh tahun. Jika ada yang menyatakan, bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku lagi, karena setelah periode tiga puluh tahun itu tidak ada lagi Khilafah, maka kesimpulan ini sebenarnya merupakan kongklusi mantiq (logika), yang sama sekali tidak mempunyai nilai di mata Allah SWT. Sebaliknya, para ulama yang hidup pasca periode tersebut justru menyatakan kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan tidak ada satu pun di antara mereka yang menyatakan, bahwa menegakkan Khilafah itu tidak wajib. Sebut saja, al-Mawardi (w. 450 H), dalam kitabnya, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah; al-Qurthubi (w. 671 H), dalam tafsirnya, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an; Ibn Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya, Tafsir Ibn Katsir. Mereka semuanya telah menyatakan kewajiban adanya Khilafah (imamah).
Dengan kata lain, andai saja adanya Khilafah (imamah) itu tidak wajib setelah periode Khilafah tiga puluh tahun, tentu mereka tidak akan menyatakan kewajiban adanya Khilafah. Namun justru sebaliknya, mereka secara konsisten menyatakan kewajiban tersebut. Bahkan ulama yang hidup di era akhir Kekhalifahan juga menyatakan pandangan yang sama tentang kewajiban adanya Khilafah. Sebut saja, kitab Al-Hushun al-Hamidiyyah. Semuanya ini membuktikan, bahwa hukum adanya Khilafah adalah wajib. Jika saat ini Khilafah tidak ada, berarti mendirikannya adalah wajib. Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, Rawdhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin menyatakan, bahwa mendirikan Imamah hukumnya fardhu kifayah. Jika hanya ada satu orang (yang layak) maka dia wajib diangkat. Jika tidak ada yang mengajukannya, maka Imamah itu wajib diusahakan.[3]
Selain hukumnya wajib, kewajiban menegakkan Khilafah ini juga berlaku untuk bentuk, sistem dan istilahnya. Bahkan istilah khilafah ini merupakan istilah syariah, dengan konotasi dan makna yang khas. Sebab, Khilafah merupakan bentuk negara dan sistem pemerintahan. Dengan demikian, hukum-hukum tersebut mengikat kaum Muslim. Jadi, tidak boleh lagi ada yang menyatakan, bahwa kaum Muslim bebas menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahannya, karena bentuk dan sistemnya sudah ditetapkan oleh syariah. WalLahu a’lam. [HAR]
Catatan kaki:

[1] Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban, VI/175-176.
[2] Jalaluddin as-SuyuthiTarikh al-Khulafa’, hlm. 4.
[3] An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Dar al-Fikr, Beirut, t.t., al-Marja’ al-Akbar, VIII/369.

Tafsir QS al-Furqan [25]: 67: Sifat-sifat ‘Ibâd al-Rahman (3)

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian (TQS al-Furqan [25]: 67)..

Sifat yang dimiliki iIbâd al-Rahmânpara hamba Dzat Yang Maha Penyayang memang benar-benar terpuji. Dalam ayat ini, sifat yang dijelaskan adalah dalam
membelanjakan dan menafkahkan harta yang dikaruniakan Allah SWT kepada mereka.

Tidak  Isrâf
Allah Swt berfirman:  wa al-ladzîna idzâ anfaqû lam yusrifû (dan orang-orang yang apabila membelanjakan [harta], mereka tidak berlebih-lebihan). Kata al-infâq yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah membelanjakan harta. Diceritakan ayat ini, para hamba Dzat Yang Maha Penyayang itu dalam membelanjakan hartanya tidak isrâf (melampaui batas). Dalam ayat ini disebutkan: lamyusrifû.
Secara bahasa, kata al-isrâf berasal dari kata al-saraf. Dijelaskan al-Asfahani, kata al-isrâf berarti tajâwaz al-hadd fî kulli fi’l yaf’aluhu al-insân (tindakan melampaui batas pada semua perbuatan yang dikerjakan manusia), meskipun yang lebih populer digunakan dalam hal infak (membelanjakan harta).
Karena pengertiannya adalah tajâwaz al-hadd (melampaui batasan), maka amat penting diketahui tentanghadd (batasan) yang menjadi miqyâs (tolok ukur, standar). Dengan batasan tersebut maka dapat diketahui, apakah suatu pembelanjaan harta sudah terkategorikan sebagai al-isrâf atau belum. Oleh karena kata tersebut dalam Alquran, maka batasan yang dimaksud adalah syara'. Bukan akal, adat, kebiasaan, begitu juga bukan kesederhanaan yang menjadi standar hidup. Dengan demikian, apabila seseorang membelanjakan harta untuk sesuatu yang diharamkan Allah disebut sebagai al-isrâf, melampaui batas..
Inilah pendapat para ulama, seperti Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Qatadah, dan al-Dhahhak. Al-Hasan al-Basri –dalam kitab tafsir Ibnu Katsir— berkata. “Dalam infak fi sabilillah tidak tidak ada sarâf (melampaui batas). Iyas bin Muawiyah juga berkata, “Semua yang kalian langgar pada perintah Allah SWT, itu adalah sarâf.
Untuk makna yang serupa, dalam ayat lain digunakan kata al-tabdzîr (lihat QS al-Isra’ [17]: 26-27). Alquran dengan tegas mengharamkan tindakan isrâf dan tabdzîr. Berkenaan dengan isrâf, Allah SWT berfirman:Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (TQS al-A’raf [7]: 31, al-An'am [6]: 141). Sedangkan tentang al-tabdzîr, disebutkan dalam firman-Nya: Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (TQS al-Isra’ [17]: 26-27).
Bahwa Allah SWT tidak menyukai al-musrifî(orang-orang melakukan al-isrâf) merupakan qarînah (indikasi) yang jelas tentang haramnya perbuatan tersebut. Dan sebagaimana ditegaskan ayat ini, para hamba al-Rahman itu tidak mengerjakan perbuatan terlarang tersebut.

Tidak Kikir
Di samping tidak membelanjakan harta dalam kemaksiatan, mereka juga tidak bersifat kikir. Allah SWT berfirman:  wa lam yaqtarû (dan tidak [pula] kikir). Secara bahasa, al-qatr berarti taqlîl al-nafqah (meminimkan nafkah). Kata ini semakna dengan al-bukhl, lawan  dari al-isrâf.
Sedangkan secara syar’i, al-qatr berarti menahan diri dari membelanjakan harta dalam ketaatan kepada Allah SWT. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barangsiapa yang tidak mau membelanjakan pada perkara yang wajib atasnya, sungguh dia telah berbuat kikir.” Dikatakan juga oleh Mujahid, “Seandainya ada seseorang membelanjakan hartanya sebesar gunung emas dalam ketaatan kepada Allahtidak dikategorikan sebagai al-saraf. Sebaliknya, membelanjakan hartanya hanya satu sha’ urusan maksiat, maka terkategorikan sebagai al-saraf. Pendapat yang sama juga diikuti oleh Ibnu Juraij dan Ibnu Zaid.
Jika para hamba Allah SWT tidak bersifat kikir, karena perbuatan tersebut memang terlarang. Larangan ini disebutkan dalam nash lain, seperti firman Allah SWT: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat (TQS. Ali Imran [3]: 180).
Secara spesifik, orang-orang yang tidak membayar zakat diancam dengan siksaan yang keras. Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak, lalu tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan dipakaikan kepadanya pakaian dari api neraka; yang dengan pakaian itu di neraka, pinggang, punggung, dan keningnya meleleh. Setiap bagian tubuh tadi hancur dikembalikan lagi seperti semula (HR al-Khamsah kecuali al-Tirmidzi).

Hanya Membelanjakan Harta dalam Ketaatan
Kemudian ayat ini diakhiri dengan firman-Nya:  Wa kâna bayna dzâlika qawâm[an] (dan adalah [pembelanjaan itu] di tengah-tengah antara yang demikian). Kata qawâm[an] berarti ‘ad-l[an] (adil). Dalam konteks ayat ini, kata tersebut berarti dalam koridor ketaatan. Al-Nahas sebagaimana dikutip al-Syaukani dalam tafsirnya, berkata,“Termasuk paling bagus dalam penafsiran ayat ini adalah: Sesungguhnya orang yang membelanjakan hartanya selain dalam ketaatan kepada Allah adalah al-isrâf (melampaui batas); barangsiapa yang menahan diri tidak mau menafkahkan hartanya dalam ketaatan Allah adalah al-iqtâr (kikir); Dan barangsiapa yang menafkahkan hartaya dalam ketaatan kepada Allah SWT adalah al-qawâm.
Sebagaimana sifat-sifat lainnya yang telah dijelaskan dalam ayat sebelumnya, sifat ‘ibâd al-Rahmâ dalam ini juga dalam kerangka pujian. Sehingga ini menjadi dorongan bagi siapa pun untuk memiliki sifat ini, yakni membelanjakan harta dalam ketaatan, baik dalam perkara wajib, mandub, atau mubah.
Mengenai keutamaan infak dalam perkara wajib dan mandub telah banyak dijelaskan dalam nash lainnya. Dalam beberapa ayat, tindakan tersebut disebut sebagai qardh hasan (utang yang baik). Sebagai layaknya utang, Allah SWT berjanji akan membayar kepada pelakunya dengan balasan berlipat ganda (lihat QS al-Baqarah [2]: 245), dihapus dosanya (lihat QS al-Maidah [5]: 12, al-Taghabun [64]: 17), diberikan pahala yang banyak (lihat QS al-Hadid [57]: 11). Ditegaskan pula bahwa perumpamaan menafkahkan harta di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir melahirkan seratus biji (lihat QS al-Baqarah [2]: 261).
Dari Abu Huraira ra, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bersedekah dengan sebiji kurma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharanya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung (Muttafaq ’alaih).
Demikianlah sifat para hamba Allah Yang Maha Penyayang dalam soal harta. Mereka tidak membelanjakan harta mereka dalam kemaksiatan. Mereka juga tidak kikir dalam berinfak pada perkara yang diperintahkan. Sebaliknya, mereka hanya membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada-Nya. Semoga kita termasuk di dalamnya, yakni terhindar dari sifat isrâf dan iqtâr, dan giat menafkahkan harta di jalan-Nya. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtisar:
  1. ‘Ibâd al-Rahmân, hamba Dzat Yang Maha Penyayang dalam soal harta  memiliki sifat yang spesifik
  2. Sifat mereka dalam soal harta: (1) tidak bersifat isrâf dan tabdzîr, yakni membelanjakan harta dalam kemaksiatan; (2) tidak iqtâr (kikir, bakhil), yakni enggan menginfakkan harta dalam ketaatan; (3) hanya membelanjakan harta mereka dalam ketaatan.

;

Headline

More on this category »

News

More on this category »

Analisis

More on this category »
 
Hak Cipta Hanya Milik Allah SWT.
Menyadur dan Menyebarkan isi Website ini Sangat di anjurkan
Template Modify by Divisi INFOKOM FKIM
Proudly powered by Blogger