Banyak sekali wanita yang mencukur alisnya dan menggantinya
dengan pinsil alis! apakah hal itu dibenarkan dalam Islam, dan apa hukumya?
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW
melaknat wanita yang melakukan hal itu. Yaitu mencukur alis matanya untuk
membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah. Dan kedudukan hadits itu
pun shahih, sebab diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim. Sebagaimana kita
ketahui, kitab Shahih Bukhari adalah kitab tershahih kedua setelah Al-Qur'an
Al-Kareim. Sedangkan kitab Shahih Muslim adalah kitab tershahih kedua setelah
shahih Bukhari. Jadi dari segi kekuatan dalilnya, tidak perlu diragukan lagi.
Terjemahan hadits tentang laknat Allah kepada wanita yang
mencukur alis matanya adalah berikut ini:
Dari Ibnu Mas'ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta
dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat
kecantikan dengan merubah ciptaan Allah..." (HR Bukhari dan Muslim).
Semoga hadits ini bisa dibaca oleh para wanita muslimah dan
dipahami dengan baik isinya. Agar jangan sampai terkena laknat dari Allah SWT
hanya karena ingin tampil beda, tapi malah dapat laknat. Dan kita juga punya
kewajiban untuk menyampaikan hadits ini kepada mereka yang belum pernah membaca
atau mendengar hadits ini, agar kita semua terlindung dari laknat Allah SWT.
Buat apa cantik tapi dilaknat? Nauzu billahi min zalik.
Wallahu a'lam bishshawab.
0 komentar:
Posting Komentar