Mencukur Alis bagi Wanita dan Menggantinya dengan Pincil Alis

Written By Unknown on 4/10/2013 | 19:14

Banyak sekali wanita yang mencukur alisnya dan menggantinya dengan pinsil alis! apakah hal itu dibenarkan dalam Islam, dan apa hukumya?
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang melakukan hal itu. Yaitu mencukur alis matanya untuk membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah. Dan kedudukan hadits itu pun shahih, sebab diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Imam Muslim. Sebagaimana kita ketahui, kitab Shahih Bukhari adalah kitab tershahih kedua setelah Al-Qur'an Al-Kareim. Sedangkan kitab Shahih Muslim adalah kitab tershahih kedua setelah shahih Bukhari. Jadi dari segi kekuatan dalilnya, tidak perlu diragukan lagi.
Terjemahan hadits tentang laknat Allah kepada wanita yang mencukur alis matanya adalah berikut ini:
Dari Ibnu Mas'ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Alah telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang minta dibuatkan, dan yang memotong alisnya, memangkur giginya serta yang membuat-buat kecantikan dengan merubah ciptaan Allah..." (HR Bukhari dan Muslim).
Semoga hadits ini bisa dibaca oleh para wanita muslimah dan dipahami dengan baik isinya. Agar jangan sampai terkena laknat dari Allah SWT hanya karena ingin tampil beda, tapi malah dapat laknat. Dan kita juga punya kewajiban untuk menyampaikan hadits ini kepada mereka yang belum pernah membaca atau mendengar hadits ini, agar kita semua terlindung dari laknat Allah SWT.
Buat apa cantik tapi dilaknat? Nauzu billahi min zalik.
Wallahu a'lam bishshawab.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hak Cipta Hanya Milik Allah SWT.
Menyadur dan Menyebarkan isi Website ini Sangat di anjurkan
Template Modify by Divisi INFOKOM FKIM
Proudly powered by Blogger