
Secara ringkas Luthfi Assyaukanie
menegaskan bahwa demokrasi yang benar adalah demokrasi tanpa kata sifat,
yakni demokrasi seperti yang diterapkan di negara-negara maju, menjadi
ukuran lembaga-lembaga internasional dan PBB, yang lalu oleh pakar
kontemporer disebut “demokrasi liberal”. Sedang model-model lain pada dasarnya justru ingin membunuh demokrasi. Bahkan Lutfi secara khusus menyebut kata sifat yang menempel pada demokrasi itu sebagai “ideologis” atau “demagogis”.
Saya bertanya-tanya, mengapa untuk
demokrasi yang diterima adalah “demokrasi tanpa kata sifat”, namun untuk
Islam, yang diterima adalah “Islam dengan kata sifat”. Rupanya
bagi Lufhfi, Islam apa adanya – sebagaimana yang diwahyukan Allah dalam
Qur’an dan dicontohkan pelaksanaannya oleh Nabi Muhammad – itu belum
cukup. Dia memerlukan dalil suplemen dari Bernard Lewis yang juga tidak dipersoalkan apakah shahih apa tidak.
Saya juga keheranan, mengapa dia begitu
“beriman” dengan demokrasi ala negara-negara maju, ala AS, Perancis,
Israel dan PBB, padahal begitu jelas kemunafikan dari negara atau
lembaga ini. Atau memang demokrasi itu harus begitu: munafik? Demokrasi AS adalah dari rakyat AS, oleh rakyat AS, untuk rakyat AS. Soal rakyat Afghanistan, Irak atau Palestina binasa, itu bukan topik yang perlu didiskusikan. Yang
jelas aksi perang melawan terorisme George W. Bush sudah diamini oleh
rakyat AS secara demokratis, buktinya terpilih kembali, dan diberi
anggaran oleh Kongres AS. Mungkin benar bahwa demokrasi itu sendiri adalah ideologi.
Penolakan menempel kata sifat untuk
demokrasi itu tentu saja juga akan berbenturan dengan “demokrasi
Pancasila”, yang konon adalah arah atau ideologi dari NKRI. Jadi sekarang siapa ini yang jelas-jelas tidak ingin Pancasila menjadi arah bagi demokrasi kita? Apakah seseorang yang berideologi Pancasila lalu mustahil menjadi demokrat?
Di bagian lain Luthfi menegaskan bahwa
Islam yang menolak demokrasi adalah islam yang sempit, yang tak mau
berubah, yang selalu memposisikan dirinya bertentangan dengan Barat,
dipenuhi prasangka-prasangka buruk tentang dunia modern, dan yang
kelelahan karena selalu sibuk mencari-cari kesalahan orang lain. Sedang yang cocok dengan demokrasi liberal adalah Islam liberal.
Kenapa pertanyaan ini tidak ditujukan sebaliknya? Kalimat
tadi bisa direformulasikan begini: “Demokrasi yang menolak Islam adalah
demokasi yang sempit, yang tak mau berubah, yang selalu memposisikan
dirinya bertentangan dengan Islam, dipenuhi prasangka-prasangka buruk
tentang dunia Islam, dan yang kelelahan karena selalu sibuk mencari-cari
kesalahan orang Islam”. Ini
kenyataannya lebih jelas, dan faktanya saat ini ada negara adikuasa
yang mensupport propaganda liberalisme di dunia Islam, perang melawan
“teroris Islam”, termasuk membiayai LSM-LSM liberal, agar menjadi
komprador mereka dalam mengeruk kekayaan negeri-negeri Islam.
Sedangkan Ahmad Fuad Fanani mengklaim
bahwa setelah fatwa MUI 2005 tentang haramnya Sekulerisme, Pluralisme,
Liberalisme (“Sipilis”), kelompok radikal semakin mendapat angin untuk
memaksa orang mengikutinya.Masyarakat juga sudah resah dengan aksi-aksi ganyang maksiat FPI. Dia tulis juga, tuduhan bahwa Islam liberal menghina Al-Qur’an, Nabi dan Syariah itu mengada-ada. Syariah
bukan sekedar perda syariat, dan pernyataan “Indonesia bukan negara
agama dan bukan negara sekuler” adalah bukti penolakan penerapan syariat
Islam.
Saya melihat Ahmad mencoba melepas konteks dari “aksi-aksi radikal”. Kalau
sedikit jeli, aksi-aksi itu baru terjadi setelah penegak hukum tidak
berbuat apa-apa melihat pelanggaran hukum, bahkan terkesan melindungi. Di NKRI ini masih ada KUHP yang melarang aliran sesat atau kemaksiatan seperti perjudian dan pelacuran. Anehnya,
kalau anarkisme ini tidak terkait Islam – seperti kasus-kasus pilkada –
kalangan liberal sibuk mencarikan apologi dengan mengajak melihat
konteks.
Bahwa Islam Liberal menghina Qur’an, Nabi dan Syari’at itu fakta, rapi terdokumentasi dalam buku ataupun situs mereka. Saya tidak ingin menggeneralisir bahwa semua kalangan liberal setuju. Namun
ucapan seperti “Selamatkan Indonesia dari Syariah” atau “Syariah itu
sebaiknya dibakar saja, ganti dengan sekuler”, itu bukan mengada-ada,
itu real diucapkan tokoh-tokoh liberal. Sayang kolom opini ini terbatas untuk memuat bukti-bukti itu.
Bahwa syariah bukan sekedar perda syariah, tentu saya setuju. Fakta juga dalam perda-perda itu, syariah hanya pada naskah akademis, bukan dalam konsiderans. Namun
kalau dinyatakan bahwa “Indonesia bukan negara agama dan bukan negara
sekuler” adalah bukti penolakan penerapan syariat Islam, itu ngawur. Dalam Sistem Hukum Nasional, sumber hukum Indonesia itu ada tiga: hukum Islam, hukum adat dan hukum Belanda. Dalam Dekrit 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD1945 juga tegas disebutkan bahwa Piagam Jakarta itu menjiwai UUD1945. Konsep khilafah dari HTI juga setahu saya bukan negara agama (theokrasi). Khilafah itu negara manusia, pimpinannya dipilih oleh rakyat, bukan pendeta, cuma hukum-hukumnya digali dari Quran dan Sunnah.Contohnya ada. Negara yang dipimpin Nabi Muhammad itu bukan negara homogen, di dalamnya juga ada banyak non muslim. Malah justru kalimat itu tegas, kita bukan negara sekuler. Artinya, paham liberal yang sekuler itu harus ditolak.
Namun di bagian akhir Ahmad secara tak
langsung mengakui bahwa HTI adalah kelompok yang peduli pada bangsa,
meski banyak juga yang lain mengerjakan.Alhamdulillah.
Inkonsistensi
Sudah cukup lama saya merasa Islam Liberal penuh kontradiksi. Di
satu sisi mereka menuduh kelompok radikal sebagai literalis, namun di
sisi lain justru mereka yang literalis saat menyalahkan ide negara yang
konon tidak ada dalilnya di Qur’an.
Di satu sisi mereka menolak RUU APP dengan alasan memasuki ranah privat (padahal yang ingin dilarang adalah ketelanjangan di tempat publik), tetapi di sisi lain mereka mendukung UU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga – padahal ranahnya lebih privat.
Di satu sisi mereka menolak RUU APP dengan alasan memasuki ranah privat (padahal yang ingin dilarang adalah ketelanjangan di tempat publik), tetapi di sisi lain mereka mendukung UU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga – padahal ranahnya lebih privat.
Kesimpulan saya sementara, menjadi liberal itu sangat mudah. Kita tinggal konsisten pada satu hal saja, yaitu: inkonsistensi. Ibarat
main bola, liberalisme adalah terjun ke piala dunia sambil terus
menerus merubah aturan permainan, juga letak gawang dan besar lapangan.
Tak heran, jutaan orang yang hingga
beberapa tahun yang lalu merasa tercerahkan dengan Islam liberal –
mungkin termasuk saya – merasa mengalami “kelelahan spiritual” yang
serius. Islam liberal tidak memuaskan secara intelektual maupun menenangkan secara emosional-spiritual. Maka tak heran juga, bila sekarang ini justru di kalangan kelas menengah ke atas, kajian-kajian Islam non liberal laku keras. Orang mencari lagi spiritualitas yang mendukung etos kerja, atau tasawuf yang membangkitkan. Bukan liberalisme yang berserah diri pada penjajah.
Mainstream Islam negeri ini adalah kembali kepada “Islam tanpa kata sifat”.Dari Kongres Umat Islam Indonesia 2005, Fatwa MUI, Munas NU dan Muktamar Muhammadiyah, semua mengikuti trend itu. Apakah dengan itu berarti ada radikalisasi Islam di Indonesia?
Jika hal ini akan membuat kita lebih
cepat menuju terciptanya masyarakat yang adil, makmur, bermartabat dan
benar-benar merdeka, apa salahnya? Prof. Dr. Ing- Fahmi Amhar
Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina
[www.globalmuslim.web.id]
0 komentar:
Posting Komentar