Dan khusus tentang hari
raya, Rasulullah saw. membatasi hari raya umat Islam hanya pada Idul
Adhha dan Idul Fithri, selain itu tidak. Rasulullah saw bersabda, “Setiap ummat punya hari raya. Dan inilah hari raya kita: Idul Adhha dan Idul Fithri.”
Ketika Rasulullah saw masih
hidup (570 – 632 M), Umat Islam menggunakan sistem penanggalan Arab
pra-Islam. Sistem kalender ini berbasis campuran antara bulan (qomariyah) dan matahari (syamsiyah).
Setelah Khilafah Islam
berhasil menaklukkan Kekaisaran Persia untuk selamanya dan membebaskan
Wilayah Syam dari Kekaisaran Romawi Timur, pada tahun 17 H atau ekivalen
dengan 638 M, di masa pemerintahan Amirul Mu`minin ‘Umar bin Khaththab
diresmikanlah penggunaan Kalender Hijriyah. Dinamakan Kalender
Hijriyah karena ‘Umar menetapkan awal patokan penanggalan Islam ini
adalah tahun hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun
622 M. Hijrahnya Rasulullah saw. tersebut adalah pertolongan Allah yang
membuat perubahan besar pada perkembangan Islam. Sejak hijrah ke Madinah
mulailah terbentuk Negara Islam dan Umat Islam.
Kalender Hijriyah dihitung dengan pergerakan bulan. Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtima’). Setahun terdiri dari 12 bulan: Muharram, Safar, Rabiul awal, Rabiul akhir, Jumadil awal, Jumadil akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah. Satu minggu terdiri dari 7 hari: al-Ahad, al-Itsnayn, ats-Tsalaatsa’ , al Arba’aa / ar-Raabi’, al-Kamsatun, al Jumu’ah (Jumat), dan as-Sabat.
Ketika melakukan perjalanan ke Syam, Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab
sempat membandingkan kalendar Hijriyah dengan kalendar-kalendar Persia
dan Romawi. Umar berkesimpulan bahwa kalendar Hijriyah lebih baik.
Walaupun Kalender Hijriyah
telah dipakai resmi di masa pemerintahan Amirul Mu`minin Umar bin
Khaththab, namun para sahabat di masa itu tidak berpikir untuk merayakan
1 Muharram (awal tahun Hijriyah) sebagai Perayaan Tahun Baru Islam.
Mereka berkonsentrasi penuh untuk mengokohkan penegakkan syariat Islam
dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Mereka tidak pernah
berpikir untuk mengadakan perayaan yang tidak disyariatkan oleh Islam
dan tidak dilakukan oleh Rasululah saw. Yang demikian itu terus
berlanjut pada masa kekhilafahan Bani Umayyah dan sebagian besar masa
Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Bahkan hingga masa negara Buwaihiyah,
negara syi’ah yang memisahkan diri dari daulah Islamiyah Abbasiyah,
negara syi’ah ini pun tidak pernah berpikir untuk menambah-nambah
perayaan yang tidak diteladankan Rasulullah saw. Karena memuliakan Islam
bukan dengan cara membuat perayaan tahun baru hijriyah, tetapi dengan
mengikuti sunnah nabi, berpegang teguh pada ajaran-ajarannya, dan
menjadikannya dasar hukum dan petunjuk untuk menjalani kehidupan.
Sayangnya, pada abad ke-4 H
kaum Syiah kelompok al-‘Ubadiyyun dari sekte Ismailiyah yang lebih
dikenal dengan kaum Fathimiyun membuat hari raya tahun baru hijriyah.
Kelompok ini mendirikan negara di Mesir yang terpisah dari Khilafah
Abbasiyah yang berpusat di Baghdad. Mereka ingin meniru apa yang ada
pada umat Nasrani yang merayakan tahun baru mereka. Maka benarlah sabda
Rasulullah saw., “Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dari Nabi saw beliau
bersabda, “Sesungguhnya kamu akan mengikuti perjalanan orang-orang yang
sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta; bahkan
kalau mereka masuk lobang biawak, niscaya kamu mengikuti mereka.”Kami
berkata, “Ya Rasulullah! Orang Yahudi dan Nasrani?” Jawab Nabi, ”Siapa
lagi kalau bukan mereka?” (H.R. Bukhari).
Sejak saat itu Tahun Baru
Hijriyah dalam kalender Hijriyah dirayakan setiap tanggal 1 Muharam.
Termasuk umat Islam di Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai Sunni,
juga ikut-ikutan merayakan Tahun Baru Hijriyah yang direkayasa oleh kaum
Syiah Ismailiyah yang telah murtad itu. Adapun pemerintah yang berkuasa
di Indonesia lebih parah lagi, ikut merayakan Tahun Baru Masehi tanggal
1 Januari karena mengadopsi kalender Gregorian. Dan ternyata tidak
hanya perayaan tahun baru yang ditiru dari bangsa dan umat selain Islam,
tetapi juga dalam keyakinan, perilaku, budaya, sistem hukum dan
pemerintahannya pun meniru bangsa dan umat selain Islam. Kita lihat,
dalam hal keyakinan, saat ini kaum muslim mengadopsi dan keyakinan
sekuler yang lahir dari orang-oarang kafir. Dalam hal perilaku-budaya
pun, tek jauh berbeda, kaum muslim saat ini meniru-niru perilaku dan
budaya liberal ala orang-orang kafir. Begitu juga dalam hal sistem
hukum, mereka pun (red. kaum muslim) menggunakan sistem hukum penjajah
kafir barat, seperti KUHP, dsb. Yang paling tersohor adalah, saat ini
dalam bidang pemerintahan, kaum muslim meniru-niru, mengadopsi dan
menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi, yang lagi-lagi merupakan hasil
karya orang-orang kafir. Wallahu a’alam bish-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar