“Mereka ini kan dibawah umur, dengan begitu yang salahnya, yang
memasarkan. Itu gawat, dan itu harus dihukum berat,” kata Kapolda Jabar
Inspektur Jendral Tubagus Anis Angkawijaya saat ditemui di sela-sela
acara pemecahan rekor MURI dengan acara pelantikan Duta Kamtibmas
terbanyak di Paskal Hypersquare.
Diketahui bahwa HFIF (24) tidak bekerja sendirian. Menurut Anis, setelah meringkus HFIH (24) sebagai admin prostitusi online di Bogor, kini Polda Jabar menargetkan menciduk para pelaku lainnya yang sudah mulai dikantongi identitasnya. “Saya perkirakan masih banyak, mungkin 2 sampai 4 lagi. Dan itu harus segera terungkap dan ditangkap,” katanya. Pasal berlapis pun akan dikenakan bagi para tersangka:Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sanksi pidana minimal 6 bulan maksimal 12 tahuh dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana 6 tahun penjara. Sebelumnya WH (28), admin dari salah satu web prostitusi juga diringkus oleh Polrestabes Bandung.
Agaknya Indonesia, yang sudah diakui memiliki masyarakat dengan jumlah Muslim terbesar di dunia masih perlu memperbaiki kualitasnya. Dengan jumlah 85% dari perkiraan jumlah total 240.271.522, nyatanya tidak mampu mencegah hal-hal semacam ini, bukankah Allah SWT berfirman:
Tindakan preventif terhadap sarana-sarana yang mengantarkan kepada zina merupakan solusi bagi masyarakat Islam di Indonesia, khususnya kaum muda, supaya tidak terjerumus kepada hal-hal negatif yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Insyaa Allah. (DM/PRLM)
Diketahui bahwa HFIF (24) tidak bekerja sendirian. Menurut Anis, setelah meringkus HFIH (24) sebagai admin prostitusi online di Bogor, kini Polda Jabar menargetkan menciduk para pelaku lainnya yang sudah mulai dikantongi identitasnya. “Saya perkirakan masih banyak, mungkin 2 sampai 4 lagi. Dan itu harus segera terungkap dan ditangkap,” katanya. Pasal berlapis pun akan dikenakan bagi para tersangka:Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi sanksi pidana minimal 6 bulan maksimal 12 tahuh dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana 6 tahun penjara. Sebelumnya WH (28), admin dari salah satu web prostitusi juga diringkus oleh Polrestabes Bandung.
Agaknya Indonesia, yang sudah diakui memiliki masyarakat dengan jumlah Muslim terbesar di dunia masih perlu memperbaiki kualitasnya. Dengan jumlah 85% dari perkiraan jumlah total 240.271.522, nyatanya tidak mampu mencegah hal-hal semacam ini, bukankah Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)Tindakan preventif terhadap sarana-sarana yang mengantarkan kepada zina merupakan solusi bagi masyarakat Islam di Indonesia, khususnya kaum muda, supaya tidak terjerumus kepada hal-hal negatif yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Insyaa Allah. (DM/PRLM)
0 komentar:
Posting Komentar