Irbadh bin Sariyah ra. berkata: Rasulullah
saw. pernah memberi peringatan kepada kami yang membuat hati bergetar
dan mata berlinang. Kami lalu berkata, “Ya Rasulullah, seolah-olah itu
peringatan perpisahan. Maka dari itu, berilah kami wasiat.” Beliau
bersabda, “Aku mewasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah,
mendengar dan taat meskipun yang memerintah kalian seorang budak.
Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku, lalu
melihat perselisihan yang banyak, maka kalian wajib berpegang dengan
Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk; gigitlah
ia dengan gigi geraham; dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru
yang diada-adakan sebab semua bid’ah (perkara baru yang diada-adakan)
adalah kesesatan (HR Ahmad, Abu Dawud Ibn Majah, at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: hadis hasan shahih).
Dalam hadis ini diceritakan
bahwa Rasul saw. memberikan peringatan yang sangat menyentuh dan
berpengaruh. Ini adalah contoh bagaimana hendaknya seseorang memberikan
peringatan atau nasihat. Hendaknya ia berusaha memberikan nasihat dan
peringatan yang menyentuh dan berpengaruh, yaitu yang mudah dipahami,
merangsang untuk memikirkan dan merenungkan serta menyentuh hati; yakni
membangkitkan perasaan takut terhadap kemurkaan Allah SWT dan mengharap
keridhaan-Nya. Dengan begitu diharapkan orang yang diberi
nasihat/peringatan terdorong untuk taat dan menjauhi maksiat.
Wasiat Rasul dalam hadis ini ada beberapa poin. Pertama, wasiat untuk takwa kepada Allah SWT. Takwa artinya mewujudkan wiqayah (perisai) diri dari kemurkaan dan azab Allah SWT dengan cara menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Kedua:
wasiat untuk mendengar dan menaati pemimpin. Rasul saw. menegaskan
pesan ini: “meski yang memimpin (menjadi amir) kalian adalah seorang
budak”. Padahal seorang budak, secara syar’i tidak boleh
dijadikan pemimpin. Sabda Rasul itu menegaskan tentang betapa pentingnya
mendengar dan menaati pemimpin (amir), tentu pemimpin (amir) yang syar’i. Sabda Rasul ini sekaligus mengindikasikan bahwa meski yang dijadikan pemimpin itu pemimpin mafdhûl, dimana ada orang lain yang lebih utama dan lebih kafa’ah, maka mendengar dan menaati pemimpin mafdhûl itu tetap wajib.
Hanya saja, mendengar dan
taat itu dibatasi hanya dalam hal kemakrufan saja. Dalam hal yang
merupakan kemaksiatan justru haram untuk mendengar dan taat. Sebab,
Rasul saw. membatasi ketaatan itu hanya dalam kemakrufan. Rasul saw.
bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِيْ الْمَعْرُوْفِ
Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang makruf (HR Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Lalu Rasul saw. bersabda, “Sesungguhnya siapa saja di antara kalian yang hidup sesudahku, lalu melihat perselisihan yang banyak.” Perintah
untuk mendengar dan taat kepada amir itu penting karena akan ada
perselisihan dalam banyak perkara. Ketika terjadi perselisihan dan
perbedaan pendapat, tentu penting untuk memutuskan mana yang harus
diambil dan dijalani. Untuk itu diperintahkan agar mendengar dan taat
kepada amir, selama bukan kemaksiatan. Ini mengindikasikan bahwa
perintah amir itu erat hubungannya dengan persatuan dan bahwa perintah
imam itu menghilangkan perbedaan (amr al-imâm yarfa’ al-khilâf).
Ketiga:
dalam kondisi itu Rasul saw. memerintahkan kita untuk berpegang teguh
sekuat-kuatnya dengan Sunnah Nabi saw dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang
mendapat petunjuk. Khulafaur Rasyidin yang disepakati oleh para ulama
adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallâh ‘anhum.
Sunnah Khulafaur Rasyidin itu adalah sunnah dalam makna bahasanya, yaitu
jejak langkah dan contoh. Artinya, kita diperintahkan Rasul untuk
berpegang kuat dengan contoh dan jejak langkah Khulafaur Rasyidin,
terutama dalam masalah kepemimpinan sebab konteks pembicaraan hadis ini
adalah masalah ketaatan kepada amir. Sistem kepemimpinan dan kenegaraan
yang menjadi Sunnah Khulafaur Rasyidin itu adalah al-Khilafah dengan
kepala negaranya adalah Khalifah/Amirul Mukminin. Inilah yang harus
kita pegang teguh. Meninggalkan bahkan menolak sunnah ini jelas
bertentangan dengan wasiat dan perintah Rasul saw. dalam hadis ini.
Keempat: wasiat Rasul saw. untuk menjauhi perkara baru yang diada-adakan (muhdatsah), yaitu bid’ah, sebab bid’ah itu adalah kesesatan (dhalâlah). Menurut Imam asy-Syafii, al-muhdatsah yang menyalahi al-Kitab atau as-Sunah atau ijmak merupakan bid’ah dhalalah (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj 4/436).
Jadi, bid’ah itu adalah
perbuatan yang menyalahi ketentuan syariah. Ini hanya berlaku pada
perbuatan yang syariah telah menentukan atau membatasi tatacara (kaifiyah)
pelaksanaannya dan seorang Muslim dibebani untuk melaksanakannya sesuai
dengan tatacara yang telah ditentukan oleh syariah itu. Jika diteliti,
ternyata syariah membatasi tatacara (kayfiyyah) pelaksanaan
perbuatan hanya dalam masalah ibadah kecuali jihad. Jadi bid’ah itu
adalah melakukan ibadah dengan tatacara yang menyalahi tatacara yang
telah dibatasi/ditentukan oleh syariah. Hal itu adalah haram dan
merupakan kesesatan.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman/www.globalmuslim.web.id]
0 komentar:
Posting Komentar