Mereka dengki.
Terlebih, setelah mereka menyaksikan kaum muslimin mendapatkan
kemenangan besar saat Perang Bandar, mereka semakin gelap mata. Tampak
kedengkian itu dalam pada sikap merekaketika menistakan wanita Muslimah
di pasar Madinah. Penistaan yang menjadikan Nabi SAW sebagai kepala
Negara mengambil sikap tegas, membunih mereka.
Namun, negosiasi
tidak kenal lelah gembong munafik, ‘Abdul-lah bin ‘Ubai bin salul, dan
karena kasih sayang Nabi, hukuman itu pun di peringan. Mereka tidak di
bunuh, tetapi di usir dari Madinah hingga beberapa kilometer dari
wilayah Syam. Hanya saja, diusirnya Bani Qainuqa’ dari Madinah masih
menyisahkan komunitas Yahudi yang lain yakni Bani Nadhir. Mereka
berharap, kaum muslimin lemah dan menderita kekalahan. Maka ketika
kesempatan itu tiba, mereka siap menikam dari belakang. Kesempatan itu
pun tiba, ketika kaum Muslimin kalah dalam Perang Uhud. Mereka pun
menyusun rencana untuk membunuh kepala Negara Islam, Nabi Muhammad SAW.
Peristiwa ini dijadikan
sebagai bukti makar mereka terhadap Negara Islam. Nabi pun mengambil
tindakan tegas, memerangi Bani Nadhir, dan membersihkan sisa sisa
komunitas Yahudi itu dari Madinah. Namun, pasca pembersihan mereka dari
Madinah, mereka belum kapok. Mereka tidak henti-hentinya memikirkan cara
menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. Mereka pun menyusun kekuatan
koalisi untuk mewujudkan niat jahatnya. Salam bin Abi al-Haqis, Huyay
bin Akhthab dan kinanah bin al-Haqiq, tiga dedengkot Yahudi Bani Nadhir
itu mendatangi kaum Quraisy. Mereka menjilat dengan mengatakan bahwa
agama pagan mereka lebih baik dan benar, ketimbang Islam. Mereka
berhasil di yakinkan dan di provokasi untuk berkoalisi dalam rangka
menghancurkan common enemymereka, Negara Islam.
Meletuslah peran Khandak,
yang melibatkan 10.000 personel pasukan koalisi Kafir Khuraisy Yahudi,
dengan 4000 personil kaum Muslim yang di pimpin oleh Rosulullah SAW.
Perang yang berlangsung selama satu bulan itu akhirnya dimenangkan oleh
kaum Muslimin, luar biasa sang panglima agung, Nabi Muhammad SAW. Meski
kaum Muslimin dikurung, di dalam madinah oleh pasukan koalisi selama
sebulan penuh, bukannya mereka menyerah, tetapi musuh merekalah yang
setres dan bercerai berai. Dan pasukan koalisi pun kalah sebelum “perang
panas” benar benar meletus.
Kekalahan mereka dalam
perang khandak itu ternyata tidak membuat mereka jera. Mereka pun
kembali menyusun rencana baru. Kini giliran Yahudi Khaibar. Mereka
diam-diam membangun koalisi dengan kafir Quraisy. Ketika Nabi mengetahui
rancana mereka, segera Nabi mengintruksikan kaum Muslimin untuk
melakukan Umroh Hudaibiyah pada tahun 6 H. Umroh ini sendiri bukan
tujuannya Nabi. Yang diinginkan oleh nabi adalah Perjanjian Hudaibiyah.
Pada awalnya, ketika perjanjian ini diteken, banyak sahabat yang tidak
setuju, karena secara exsplisit tampak merugikan kepentingan Islam dan
kaum Muslimin. Padahal, inilah perjanjian terpenting yang mempunyai
dampak yang paling besar dalam perjalanan Islam dan kaum muslimin, dan
tentu Negara Islam itu sendiri.
Dengan perjanjian
Hudaibiyah ini, ibaratnya tangan dan kaki kaum Khafir Quraisy telah
diikat oleh Nabi sehingga mereka tidak bisa berbuat apa apa, ketika nabi
dan 3.000 kaum muslimin, pasca Umroh Hidabiyyah langsung menyerang
Yahudi Khaibar. Khaibar pun jatuh dalam tangan kaum Muslimin. Jatuhnya
Khaibar membuat kekuatan kaum Yahudi benar-benar habis. Namun, mereka
tetap diizinkan tinggal di Khaibar, meski status tanahnya telah
dijadikan ghanimah bagi kaum Muslim. Kebijakan yang kelak
dijadikan dasar oleh Khalifah Umar dan Sayyidina Ali, ketika menaklikan
Irak, dengan tidak membagikan tanah tanahnya sebagai ganimah yang hebis dibagi, tetapi tetap dibiarkan menjadi hak kaum Muslimin sampai Hari Kiamat.
Jatuhnya kekuatan Yahudi
Khaibar akhirnya membuat komunitas yahudi lain, yang masih tersisa,
seperti Fadak, Wadil Qura dan Taima’ segera meminta perdamaian dengan
Nabi SAW. Nabi pun memberikan dzimmah kepada mereka, termasuk kepada sisa-sisa Yahudi Khaibar. Sebagai ahlil dzimmah, status mereka sama dengan ahli dzimmah yang lain, yaitu wajib tunduk pada sistem Islam dan wajib membayar jizah.
Tetapi, dasar Yahudi,
mereka pun memalsukan naskah perjanjian dzimmah itu, dengan klaim bahwa
Nabi SAW telah membebaskan mereka dari jizyah. Celakanya, mereka
menizbatkan riwayat tersebut dengan kesaksian Mu’awiyah dan Sa’ad bin
Mu’adz. Dokumen ini mereka ajukan kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul
‘Aziz. Namun, para ahli hadist sepakat, bahwa ini adalah riwayat palsu,
dan dokumennya pun palsu. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya,
Ahkam Ahli Dzimmah, telah membantah riwayat dan dokumen tersebut.
Begitulah tindakan dan
kebijakan yang dilakukan oleh Negara Islam dibawah pimpinan nabi
Muhammad SAW. Ketika Umar bin al-Khattab menjadi Khalifah, orang Yahudi
dan Nasrani pun dibersihkan dari Khaibar hingga ke wilayah jerico,
Palestina (Lihat al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz V/137). Imam Malik
menunturkan riwayat dari Ibn Syihab, yang menyatakan, “Bahwa Rosulullah
SAW pernah bersabda, ‘Tidak boleh dua agama menyatu di Jazirah Arab’.
Kemudian, beliau pun mengusir Yahudi Khaibar”. (lihat Ibn ‘Abdi al-Barr,
al-Istidzkar al-Jami’ li Madzahibi al-Fuqaha’, Masalah 1651-1652).
Ketika
palestina di taklukan oleh Umar, ia meratifikasi ‘Ahdah ‘Umariyah, yang
isinya, antara lain, menetapkan bahwa orang orang Yahudi tidak di
izinkan tinggal bersama kaum Kristen disana, sebagaimana Syarat yang
diajukan oleh kaum Kristen. Begitulah kebijakan yang diberlakukan
terhadap kaum Yahudi. Hanya saja, perlu di catat, bahwa kebijakan ini
dilakukan oleh kebijakan Negara Khilafah karena mereka dianggap
melanggar komitmen yang mereka sepakati dengan Negara.
Meski dalam banyak catatan
sejarah, Negara Khilafah tetap memberikan tempat kepada mereka sebagai
ahli dzimmah dengan perlakuan yang sama dengan warga Negara Khalifah
yang lain. Dengan catatan, ketika mereka tunduk dan patuh pada sistem
Islam, membayar jizyah, dan tidak menciderai hal hal yang merusak
dzimmah mereka
Wallahu a’lam. [KH.Hafidz Abdurrahman/www.globalmuslim.web.id]
0 komentar:
Posting Komentar