Sesungguhnya, kalau kita
berpikir tentang sebuah ide, maka kita tidak boleh hanya berpikir pada
cabangnya semata. Ide itu harus dilihat pada hal yang paling fundamental
dari ide itu sendiri. Katakanlah jika kita menilai agama Nasrani itu
hanya dari segi bahwa nasrani juga mengajarkan untuk jujur, tidak
memgambil harta orang lain, tidak menyakiti orang lain, berkasih sayang,
dsb. Mungkin kalau kita hanya melihat aspek itu saja, ternyata agama
Nasrani juga tidak ada masalah, toh sama-sama mengajarkan
kebaikan. Tetapi yang harus dilakukan sesungguhnya adalah melihat hal
yang paling fundamental/mendasar dari agama Nasrani, yaitu konsep akidah
trinitas yang meyakini Tuhan itu ada tiga yang kemudian bertentangan
dengan konsep akidah Islam yang menyatakan bahwa Tuhan itu satu, yaitu
Allah swt.
Demikian juga ketika kita
melihat Demokrasi, seharusnya kita juga melihat aspek yang paling
mendasar dari Demokrasi, yang jika itu tidak ada maka tidak bisa
dikatakan sebagai sebuah Demokrasi. Seperti yang sudah diketahui,
masalah krusial dalam setiap sistem pemerintahan adalah menyangkut
konsep kedaulatan. Kedaulatan adalah kewenangan untuk menangani dan
menjalankan suatu kehendak tertentu. Dengan ungkapan lain, kedaulatan
merupakan kekuasaan tertinggi dan mutlak, satu-satunya yang memiliki hak
untuk mengeluarkan hukum. Karena itu, konsep kedaulatan akan menentukan
corak masyarakat, arah kebijakan negara, dan semua subsistem yang
menjadi turunannya—seperti sistem hukum, peradilan, ekonomi, dan
sebagainya.
Dan apabila kita teliti,
sesungguhnya ide dasar Demokrasi adalah kedaulatan ada di tangan rakyat,
inilah yang termaktub di dalam konstitusi negara ini. Apa maknanya
bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat? Maknanya yaitu, rakyat-lah yang
memiliki kedaulatan tertinggi di negeri ini, apapun yang dikehendaki
rakyat maka harus dilakukan, apapun yang tidak dikehendaki rakyat maka
tidak boleh dilakukan. Lalu dalam bentuk apa hal itu terwujud? Karena
sebuah negara itu mempunyai aturan, hukum dan perundang-undangan, maka
setiap aturan/kebijakan, hukum serta UU yang berlaku harus mendapatkan
izin dari rakyat atau yang mewakili rakyat dalam hal ini yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan prinsip penting ini, perkara yang
benar dan salah kemudian ditentukan oleh suara manusia atas nama suara
rakyat atau suara mayoritas. Ide, aspirasi, atau kebijakan apa pun yang
mendapatkan dukungan suara terbanyak harus diterima sebagai keputusan
terakhir yang ditaati oleh semua pihak, tidak peduli apakah keputusan
tersebut benar atau salah, sejalan atau bertabrakan dengan hukum Allah
swt.
Inilah konsep dasar
Demokrasi yang disembunyikan oleh Barat kepada umat Islam, yang hal ini
menyebabkan Demokrasi bertentangan secara fundamental dengan Islam,
karena dalam Islam kedaulatan bukan ada di tangan rakyat, namun
kedaulatan itu adalah milik syari, Sang Pembuat Hukum, yaitu
Allah swt. Islam memandang bahwa yang berhak menentukan baik-buruk,
membuat hukum, peraturan hanyalah Allah, yang ketentuan-Nya kemudian
dituangkan dalam bentuk Syariat Islam. Allah swt, berfirman,
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Q.S al-An’am [6]: 57).
Menurut asy- Syaukani di
dalam Fathul Qadir, ayat diatas bermakna tidak satupun hukum yang ada
tentang sesuatu kecuali berasal dari Allah swt.
Di samping itu terdapat sejumlah ayat yang mencela pembuatan hukum dari selain Allah swt. “Mereka
menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan
selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam;
padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada
Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang
mereka persekutukan.” (Q.S al-Taubah [9]: 31). Menurut At Thabary, asbabu an-nuzul ayat ini berkenaan dengan kisah Adiy bin Hatim, “Dari
Adiy bin Hatim ia berkata, “Saya mendatangi Rasulullah saw sementara di
leher saya tergantung salib yang terbuat dari emas.” Beliau bersabda,
“Wahai Adiy, buang sesembahan itu dari lehermu.” Saya pun membuangnya.
Setelah itu saya menemuinya lalu beliau membaca surah Baraah, “Mereka
menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.”
Saya kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyebahnya. Beliau
menjawab, “bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu
kalian mengharamkannya. Mereka juga menghalalkan apa yang diharamkan
Allah lalu kalian menghalalkannya?” Saya menjawab, “betul.” Beliau
berkata, “demikianlah” bentuk penyembahan mereka.” (Tafsir at-Thabary vol.21 hal.210).
Hanya Allah Yang berdaulat,
Yang berhak membuat hukum bagi manusia. Manusia tidak memiliki
kewenangan untuk membuat satu hukum pun. Seandainya manusia seluruhnya
sepakat untuk menghalalkan riba karena pertimbangan kemaslahatan
ekonomi, membolehkan lokalisasi pelacuran agar tidak menyebar luas,
menghilangkan hak milik pribadi, mengadopsi ide kebebasan umum, atau
yang semacamnya, maka kesepakatan tersebut tidak ada nilainya di sisi
Allah selain dianggap sebagai dosa. Sebab, setiap manusia wajib terikat
dengan hukum-hukum Allah, dan tidak boleh membuat aturan sendiri. Allah
Swt. berfirman, “Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (Q.S an-Nisa’ [4]: 65). Dalam ayat lain Allah swt menggulirkan pertannyaan retorik pada manuasia, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S al-Maidah [5]: 50).
Islam tidak memberikan
peluang kepada manusia untuk menetapkan hukum, meski satu hukum
sekalipun. Justru manusia, apa pun kedudukannya, baik rakyat atau
pejabat, semuanya berstatus sebagai mukallaf (pihak yang mendapat beban hukum) yang wajib tunduk dan patuh dengan seluruh hukum yang dibuat oleh Allah swt.
Dari uraian di atas, maka
jelaslah bahwa Demokrasi adalah sebuah paham yang bertentangan secara
mendasar dengan Islam, karena Demokrasi telah mengangkangi hak Allah
sebagai satu-satunya Pembuat Hukum. Oleh karena itu, umat Islam haram
untuk menerima, mengambil apalagi menerapkan Demokrasi dalam seluruh
aspek kehidupannya. Sudah saatnya bagi seluruh kaum muslim agar
mencampakkan serta membuang Demokrasi dari kehidupannya, seraya kembali
mengambil dan menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupannya, di bawah naungan Khilafah Islamiyah. (Faqih Fiddin)
0 komentar:
Posting Komentar