DEMOKRASI BERTENTANGAN DENGAN ISLAM

Written By Unknown on 4/07/2013 | 03:25


Ide Demokrasi telah disembunyikan jati diri sebenarnya oleh Barat ketika disebarkan kepada umat Islam. Barat hanya memunculkan aspek-aspek cabang dari Demokrasi yang aspek itu pun masih jauh dari fakta yang sebenarnya, seperti kesetaraan, persamaan, keadilan, toleransi, perdamaian, dsb. Aspek-aspek inilah yang hanya dikemukakan kepada umat Islam. Bahkan kemudian Demokrasi dicoba dicocok-cocokkan dengan konsep dalam Islam yang sudah baku, yaitu syura, lalu kemudian langsung saja diterjemahkan bahwa syura sebagai Demokrasi, dan Demokrasi adalah syura.
Sesungguhnya, kalau kita berpikir tentang sebuah ide, maka kita tidak boleh hanya berpikir pada cabangnya semata. Ide itu harus dilihat pada hal yang paling fundamental dari ide itu sendiri. Katakanlah jika kita menilai agama Nasrani itu hanya dari segi bahwa nasrani juga mengajarkan untuk jujur, tidak memgambil harta orang lain, tidak menyakiti orang lain, berkasih sayang, dsb. Mungkin kalau kita hanya melihat aspek itu saja, ternyata agama Nasrani juga tidak ada masalah, toh sama-sama mengajarkan kebaikan. Tetapi yang harus dilakukan sesungguhnya adalah melihat hal yang paling fundamental/mendasar dari agama Nasrani, yaitu konsep akidah trinitas yang meyakini Tuhan itu ada tiga yang kemudian bertentangan dengan konsep akidah Islam yang menyatakan bahwa Tuhan itu satu, yaitu Allah swt.
Demikian juga ketika kita melihat Demokrasi, seharusnya kita juga melihat aspek yang paling mendasar dari Demokrasi, yang jika itu tidak ada maka tidak bisa dikatakan sebagai sebuah Demokrasi. Seperti yang sudah diketahui, masalah krusial dalam setiap sistem pemerintahan adalah menyangkut konsep kedaulatan. Kedaulatan adalah kewenangan untuk menangani dan menjalankan suatu kehendak tertentu. Dengan ungkapan lain, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dan mutlak, satu-satunya yang memiliki hak untuk mengeluarkan hukum. Karena itu, konsep kedaulatan akan menentukan corak masyarakat, arah kebijakan negara, dan semua subsistem yang menjadi turunannya—seperti sistem hukum, peradilan, ekonomi, dan sebagainya.
Dan apabila kita teliti, sesungguhnya ide dasar Demokrasi adalah kedaulatan ada di tangan rakyat, inilah yang termaktub di dalam konstitusi negara ini. Apa maknanya bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat? Maknanya yaitu, rakyat-lah yang memiliki kedaulatan tertinggi di negeri ini, apapun yang dikehendaki rakyat maka harus dilakukan, apapun yang tidak dikehendaki rakyat maka tidak boleh dilakukan. Lalu dalam bentuk apa hal itu terwujud? Karena sebuah negara itu mempunyai aturan, hukum dan perundang-undangan, maka setiap aturan/kebijakan, hukum serta UU yang berlaku harus mendapatkan izin dari rakyat atau yang mewakili rakyat dalam hal ini yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan prinsip penting ini, perkara yang benar dan salah kemudian ditentukan oleh suara manusia atas nama suara rakyat atau suara mayoritas. Ide, aspirasi, atau kebijakan apa pun yang mendapatkan dukungan suara terbanyak harus diterima sebagai keputusan terakhir yang ditaati oleh semua pihak, tidak peduli apakah keputusan tersebut benar atau salah, sejalan atau bertabrakan dengan hukum Allah swt.
Inilah konsep dasar Demokrasi yang disembunyikan oleh Barat kepada umat Islam, yang hal ini menyebabkan Demokrasi bertentangan secara fundamental dengan Islam, karena dalam Islam kedaulatan bukan ada di tangan rakyat, namun kedaulatan itu adalah milik syari, Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah swt. Islam memandang bahwa yang berhak menentukan baik-buruk, membuat hukum, peraturan hanyalah Allah, yang ketentuan-Nya kemudian dituangkan dalam bentuk Syariat Islam. Allah swt, berfirman,
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (Q.S al-An’am [6]: 57).
Menurut asy- Syaukani di dalam Fathul Qadir, ayat diatas bermakna tidak satupun hukum yang ada tentang sesuatu kecuali berasal dari Allah swt.
Di samping itu terdapat sejumlah ayat yang mencela pembuatan hukum dari selain Allah swt. “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Q.S al-Taubah [9]: 31). Menurut At Thabary, asbabu an-nuzul ayat ini berkenaan dengan kisah Adiy bin Hatim, “Dari Adiy bin Hatim ia berkata, “Saya mendatangi Rasulullah saw sementara di leher saya tergantung salib yang terbuat dari emas.” Beliau bersabda, “Wahai Adiy, buang sesembahan itu dari lehermu.” Saya pun membuangnya. Setelah itu saya menemuinya lalu beliau membaca surah Baraah, “Mereka menjadikan pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” Saya kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyebahnya. Beliau menjawab, “bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah lalu kalian mengharamkannya. Mereka juga menghalalkan apa yang diharamkan Allah lalu kalian menghalalkannya?” Saya menjawab, “betul.” Beliau berkata, “demikianlah” bentuk penyembahan mereka.” (Tafsir at-Thabary vol.21 hal.210).
Hanya Allah Yang berdaulat, Yang berhak membuat hukum bagi manusia. Manusia tidak memiliki kewenangan untuk membuat satu hukum pun. Seandainya manusia seluruhnya sepakat untuk menghalalkan riba karena pertimbangan kemaslahatan ekonomi, membolehkan lokalisasi pelacuran agar tidak menyebar luas, menghilangkan hak milik pribadi, mengadopsi ide kebebasan umum, atau yang semacamnya, maka kesepakatan tersebut tidak ada nilainya di sisi Allah selain dianggap sebagai dosa. Sebab, setiap manusia wajib terikat dengan hukum-hukum Allah, dan tidak boleh membuat aturan sendiri. Allah Swt. berfirman, “Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (Q.S an-Nisa’ [4]: 65). Dalam ayat lain Allah swt menggulirkan pertannyaan retorik pada manuasia, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?(Q.S al-Maidah [5]: 50).
Islam tidak memberikan peluang kepada manusia untuk menetapkan hukum, meski satu hukum sekalipun. Justru manusia, apa pun kedudukannya, baik rakyat atau pejabat, semuanya berstatus sebagai mukallaf (pihak yang mendapat beban hukum) yang wajib tunduk dan patuh dengan seluruh hukum yang dibuat oleh Allah swt.
Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa Demokrasi adalah sebuah paham yang bertentangan secara mendasar dengan Islam, karena Demokrasi telah mengangkangi hak Allah sebagai satu-satunya Pembuat Hukum. Oleh karena itu, umat Islam haram untuk menerima, mengambil apalagi menerapkan Demokrasi dalam seluruh aspek kehidupannya. Sudah saatnya bagi seluruh kaum muslim agar mencampakkan serta membuang Demokrasi dari kehidupannya, seraya kembali mengambil dan menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupannya, di bawah naungan Khilafah Islamiyah. (Faqih Fiddin)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hak Cipta Hanya Milik Allah SWT.
Menyadur dan Menyebarkan isi Website ini Sangat di anjurkan
Template Modify by Divisi INFOKOM FKIM
Proudly powered by Blogger