Jawab : PT GTIS (Golden Traders Indonesia Syariah) adalah perusahaan Malaysia yang melakukan investasi emas dengan dua mekanisme.Pertama,
mekanisme nasabah pegang fisik emas; nasabah membeli emas minimal 100
gram seharga Rp 71.800.000 (lebih tinggi 20-30 persen dari harga dasar
emas). Nasabah mendapat emas, sertifikat logam mulia, dan invoice(faktur) pembelian dari GTIS. GTIS menjanjikan fixed income atau
imbal hasil tetap dalam jangka kontrak tertentu, yaitu 1,5 persen/bulan
untuk kontrak 3 bulan, 2 persen/bulan untuk kontrak 6 bulan, dan 30
persen/tahun untuk kontrak 1 tahun. Emas dikirim 3 hari setelah nasabah
mentransfer pembayaran ke rekening GTIS. Pada akhir kontrak, nasabah
diberi 3 opsi; (1) menyimpan emas (putus kontrak); (2) menjual kembali
emas kepada GTIS berdasarkan buyback guarantee 100 persen dengan harga awal; atau (3) memperpanjang kontrak.
Kedua, mekanisme
nasabah tak pegang fisik emas, sama dengan mekanisme pegang fisik emas
dengan empat perbedaan; (1) nasabah tak memegang fisik emas, tapi
menyerahkan emas kepada GTIS untuk dititipkan/diinvestasikan oleh GTIS;
(2) imbal hasil lebih tinggi, (3) pilihan jangka kontrak bukan 3 macam
(3, 6, dan 12 bulan), tapi hanya 2 macam yaitu 6 bulan (dengan imbal
hasil 4,5 persen/bulan), dan 1 tahun (dengan imbal hasil 5,4
persen/bulan); (4) pada akhir kontrak nasabah tak diberi 3 opsi, tapi
hanya 2 opsi, yaitu menjual kembali emas kepada GTIS berdasarkan buyback guarantee 100 persen dengan harga awal, atau memperpanjang masa kontrak. (www.majalah-detik.com, edisi 67, 11-17/3/2013). Investasi emas GTIS di atas hukumnya haram secara syar’i dengan dalil-dalil keharaman sbb;
Pertama, terjadi penggabungan dua akad, yaitu jual beli dan bagi hasil (syirkah mudharabah),
menjadi satu akad yang tak terpisah, di mana akad pertama (jual beli)
mengharuskan terjadinya akad kedua (bagi hasil). Padahal penggabungan
dua akad menjadi satu akad yang demikian itu haram hukumnya, sesuai
hadits Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan
(akad) dalam satu kesepakatan (akad). (HR Ahmad). (Taqiyuddin An
Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308).
Kedua, jika
transaksi di atas dianggap jual beli, jual belinya tak sah dan haram
secara syar’i, karena tak terjadi serah terima emas secara kontan (cash and carry), tapi tertunda 3 hari. Ini tak boleh karena emas jika diperjualbelikan wajib diserahterimakan secara kontan (taqabudh), tak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit (angsuran). Dalil keharamannya antara lain sabda Nabi SAW, ”Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.”
(HR Tirmidzi). Berdasarkan hadits ini, Imam Taqiyuddin An Nabhani
mengatakan haram hukumnya menjual emas secara tak kontan. (Taqiyuddin An
Nabhani, An Nizham al Iqtishadi fi al Islam, hlm. 267; Ali As Salus, Mausu’ah Al Qadhaya al Fiqhiyah al Mu’ashirah, hlm. 331; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at Taqsit wa Tathbiqatuha al Mu’ashirah, hlm. 151).
Ketiga, jika transaksi di atas dianggap bagi hasil (syirkah mudharabah), bagi hasilnya juga tak sah (fasad),
karena penetapan bagi hasil bertentangan dengan hukum syirkah Islami.
Bagi hasil GTIS dinyatakan dalam persentase dari modal (harga emas). Ini
melanggar syariah, karena seharusnya bagi hasil dinyatakan dalam
persentase dari laba (persentage of the profit), bukan persentase dari modal (percentage of the capital) atau jumlah uang tertentu (lump sump of money). (Abdul Aziz Al Khayyath, Asy Syarikat fi As Syari’ah Al Islamiyyah, 1/169 dan 2/65; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 4/850; AAOIFI, Shari’a Standards, 2002, hlm. 233).
Keempat, fixed income GTIS lebih mirip bunga (riba) daripada profit sharing (bagi hasil), karena tak diimbangi risiko kerugian dari pihak investor seperti dalam mudharabah. Ini bertentangan dengan syariah, sesuai kaidah fiqih : al ghurmu bil ghunmi (risiko kerugian adalah imbangan bagi keuntungan). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham al Iqtishadi fi al Islam, hlm. 190). Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar