Sudah tidak terhitung penistaan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam kasus film Innocence of Muslimyang
diproduksi di Amerika, dan menimbulkan kemarahan umat Islam di seluruh
dunia, jelas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah
Amerika. Namun, alih-alih minta maaf kepada umat Islam, Obama, Presiden
negara kafir penjajah itu, saat pidato di depan Sidang Umum PBB, justru
meminta delegasi negeri-negeri Muslim untuk menghargai prinsip Freedom of speech (kebebasan
berekspresi) yang mereka anut. Dengan justifikasi prinsip yang sama,
dengan pongahnya, presiden negara kafir penjajah itu menyatakan tidak
bisa melarang, apalagi menghentikan produksi film tersebut. Ironinya,
tidak ada seorang pun penguasa kaum Muslim yang membela martabat
Nabinya.
Ini bukti, bahwa
negara-negara kaum Muslim, dan para penguasanya saat ini telah gagal
menjaga kemuliaan dan kesucian Nabi Muhammad SAW. Ini juga membuktikan,
bahwa negara dan penguasa kaum Muslim itu hanyalah boneka negara kafir
penjajah. Sekaligus membuktikan dengan kasat mata, bahwa Islam dan
umatnya membutuhkan negara dan penguasa yang kuat, dan bisa melindungi
kemuliaan dan kesucian Nabinya. Itu tak lain adalah Negara Khilafah,
yang dipimpin oleh seorang Khalifah.
Bentuk Penghinaan
Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah, dalam bukunya As-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul (pedang yang terhunus untuk penghujat Rasul), telah menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat Nabi Muhammad SAW, “Kata-kata
yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana
dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk
melaknat dan menjelek-jelekkan” (Lihat, Ibn Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, I/563).
Al-Qadhi ‘Iyadh, dalam kitabnya, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi SAW, ”Orang
yang menghujat Rasululah SAW adalah orang yang mencela, mencari-cari
kesalahan, menganggap pada diri Rasul SAW ada kekurangan, mencela nasab
(keturunan) dan pelaksanaan agamanya. Selain itu, juga menjelek-jelekkan
salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau mensejajarkan Rasululah
SAW dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina,
mengkerdilkan, menjelek-jelekkan dan mencari-cari kesalahannya. Orang seperti initermasuk orang yang telah menghujat Rasul SAW.” (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428).
Hal senada juga dinyatakan oleh Kholil Ibn Ishaq al-Jundiy, ulama besar madzhab Maliki, “Siapa saja yang mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya,
menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena
ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang
tidak pantas kepadanya, mencela, dll.. maka hukumannya adalah dibunuh.” (Lihat, Kholil Ibn Ishaq al-Jundiy, Mukhtashar al-Kholil, I/251).
Masih menurut al-Qadhi
‘Iyadh, ketika seseorang menyebut Nabi SAW dengan sifatnya, seperti
“anak yatim” atau “buta huruf”, meski ini merupakan sifat Nabi, tetapi
jika labelisasi tersebut bertujuan untuk menghina Nabi atau menunjukkan
kekurangan Nabi, maka orang tersebut sudah layak disebut menghina Nabi
SAW. Sesuatu yang menyebabkan seorang ulama sekaliber Abu Hatim
at-Thailathali difatwakan fuqaha Andalusia untuk dibunuh. Hal yang sama
dialami oleh Ibrahim al-Fazari, yang difatwakan oleh fuqaha Qairuwan
dan murid Sahnun untuk dibunuh (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 430).
Hukum dan Sanksi
Bagi orang Islam, hukum
menghina Rasul jelas-jelas haram. Pelakunya dinyatakan Kafir. Adapun
sanksi bagi pelakunya adalah hukuman mati. Al-Qadhi ‘Iyadh menuturkan,
bahwa ini telah menjadi kesepakatan di kalangan ulama dan para imam ahli
fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibn Mundzir
menyatakan, bahwa mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang
yang menghina Nabi SAW adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam
Malik, Imam al-Laits, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ishaq bin Rahawih dan
Imam as-Syafii (Lihat, al-Qadhi ‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428).
Al-Qadhi ‘Iyadh kembali
menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan di kalangan ulama kaum Muslim
tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi SAW. Meski sebagian ada
yang memvonis pelakunya sebagai orang murtad, tetapi kebanyakan ulama
menyatakan pelakunya kafir, bisa langsung dibunuh, dan tidak perlu
diminta bertaubat serta tidak perlu diberi tenggat waktu tiga hari untuk
kembali ke pangkuan Islam. Ini merupakan pendapat al-Qadhi Abu Fadhal,
Abu Hanifah, as-Tsauri, al-Auza’i, Malik bin Anas, Abu Mus’ab dan Ibn
Uwais, Ashba’ dan ‘Abdullah bin al-Hakam. Bahkan, al-Qadhi ‘Iyadh
menyatakan, ini merupakan kesepakatan para ulama (Lihat, al-Qadhi
‘Iyadh, as-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, hal. 428-430).
Al-Khatthabi menyatakan, “Saya tidak tahu ada seorang (ulama) kaum Muslim yang berbeda pendapat tentang wajibnya hukuman mati (bagi pencela Rasulullah SAW).” (Lihat, Ibn Taimiyyah, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, I/9). Allah berfirman, “Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti Nabi dan mengatakan, “Nabi
mempercayai semua apa yang didengarnya”. Katakanlah, “Ia mempercayai
semua apa yang baik bagi kamu, ia beriman kepada Allah, mempercayai
orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di
antara kamu”. Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu bagi mereka
azab yang pedih. Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang Mukmin.
Tidakkah mereka (orang-orang munafik itu) mengetahui, bahwasanya barang
siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya neraka
Jahannamlah baginya, dia kekal di dalamnya. Itulah adalah kehinaan yang
besar. Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan
terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di
dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka, “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya).”
Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. Dan jika kamu
tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu
mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan
bermain-main saja”. Katakanlah, “Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan
segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan
mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah: 61-66).
Ayat di atas dengan tegas
menyatakan, bahwa orang yang mengolok-olok Allah SWT, ayat-ayat-Nya
serta rasul-Nya dinyatakan kafir. Terlebih lagi (min babil aula), bila secara sengaja mencela, menjelek-jelekkan, menuduh, menistakan dan sejenisnya, maka tindakan tersebut nyata kufur.
Selain itu, ada beberapa
hadits yang terkait dengan masalah ini. Di antaranya riwayat Abu Dawud
dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra, yang menyatakan, “Ada
seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW
(oleh karena perbuatannya itu), maka perempuan itu telah dicekik sampai
mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan
darahnya.” (HR Abu Dawud). Sanad hadis ini dinyatakan jayyid (baik) oleh Syaikh al-IslamIbn Taimiyah, dan termasuk sejumlah hadits yang dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad (Lihat, as-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul, III/59).
Hadits ini juga memiliki syahid, yakni
hadits riwayat Ibn Abbas yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki
buta yang istrinya senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW.
Lelaki itu berusaha melarang dan memperingatkan agar istrinya tidak
melakukannya. Sampai pada suatu malam istrinya mulai lagi
mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Merasa tidak tahan lagi lelaki
itu lalu mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan dia
hunjamkan dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun
pemberitahuan dari Allah SWT kepada Rasulullah SAW yang menjelaskan
kejadian tersebut. Pada hari itu juga Nabi SAW mengumpulkan kaum Muslim dan bersabda, “Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang sesungguhnya tindakan itu adalah hakku,berberdirilah!” Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan meraba-raba sampai dia berada di hadapan Rasulullah SAW. Kemudian ia duduk seraya berkata, ”Akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah SAW.
Kulakukan hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan
menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu
mengingatkannya, tetapi ia tetap melakukannya. Dari wanita itu, aku
mendapatkan dua orang anak (yang cantik) seperti mutiara. Istriku itu
sayang kepadaku. Tetapi kemarin ketika ia (kembali) mencela dan
menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku mengambil kapak, kemudian
kutebaskannya ke perut istriku dan kuhunjamkan kuat-kuat ke perut
istriku sampai ia mati.” Tindakan lelaki ini dibenarkan oleh Nabi SAW.
Inilah ketentuan yang berlaku terhadap seorang Muslim yang menghina Nabi. Namun, jika pelakunya kafir dzimi,
maka perjanjian dengan mereka otomatis batal, pelakunya diberlakukan
hukuman mati. Kecuali, menurut sebagian fuqaha, jika mereka masuk Islam.
Namun dalam kontek ini keputusan ada di tangan Khalifah, apakah
keislamannya bisa diterima atau tetap diberlakukan hukuman mati sebagai
pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain.
Sedangkan terhadap kafir harbiy, maka hukum asal perlakuan terhadap mereka adalah perang (qital).
Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Rasulullah SAW akan
diperangi. Inilah ketentuan yang seharusnya dilakukan negara atau
penguasa kaum Muslim hari ini menghadapi penghinaan kepada Nabi SAW yang
dilakukan oleh orang kafir, warga AS maupun yang lain itu. Dengan
begitu, segala bentuk penistaan terhadap Nabi akan bisa dihentikan.
Hanya saja, ini membutuhkan
seorang Khalifah yang memiliki ketegasan, keberanian, serta taat kepada
Allah SWT. Karena Khalifahlah yang secara nyata akan menghentikan semua
penghinaan itu, serta melindungi kehormatan Islam dan umatnya,
sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh Khalifah Abdul Hamid II
terhadap Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya
Voltaire, yang menghina Nabi Muhammad SAW. []
Oleh: Hafidz Abdurrahman
Sumber: mediaumat.com (8/10/2012)
0 komentar:
Posting Komentar