Ustadz, bolehkah membawa ID Card
(semisal tanda peserta atau panitia) yang mengandung lafal Allah ke
dalam toilet? Makruh atau haram? (Fahmi Amhar, Cibinong)
Jawab :
Disunnahkan melepas segala
atribut yang mengandung lafal Allah, baik berbentuk cincin, tanda
panitia/peserta (ID Card), koin, maupun yang lainnya sebelum seseorang
memasuki toilet. Jika tidak melepas, hukumnya tidak haram namun
termasuk khilaful aula, yaitu menyalahi yang lebih utama. Jika tidak melepas sebaiknya ID Card itu diletakkan dalam wadah tertutup (mastur) seperti tas atau saku baju.
Dalil kesunnahannya, hadits Anas ra bahwa Rasulullah SAW jika hendak memasuki khala` (tempat membuang hajat), beliau melepaskan cincinnya. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Nasa`i). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 1/157; Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/110). Dalam kitab As Shahihain (Bukhari dan Muslim) terdapat hadits yang menjelaskan pahatan pada cincin Rasulullah SAW itu berbunyi “Muhammad Rasulullah“. (Al Majmu’, 2/110).
Berdasarkan hadits Anas ini, Imam Syirazi penulis kitab Al Muhadzdzab sebagaimana dikutip Imam Nawawi, berkata bahwa jika seseorang hendak memasuki tempat membuang hajat (al khala`) sedang dia membawa sesuatu yang mengandung dzikir kepada Allah SWT, maka yang mustahab (sunnah) adalah ia melepaskannya.
Imam Nawawi juga menukilkan
pendapat Imam Mutawalli dan Imam Rafi’i, bahwa hukum sunnah ini tak
berbeda apakah lafal dzikir itu tertulis pada cincin, koin dinar, koin
dirham, ataupun pada yang lainnya. (Al Majmu’, 2/110). Imam
Shan’ani menyatakan pendapat serupa bahwa hukum sunnah ini tidak khusus
untuk cincin, melainkan bersifat umum untuk segala benda yang dikenakan
yang mengandung dzikir kepada Allah (kullu malbusin fiihi dzikrullah). (Subulus Salam, 1/157).
Inilah dalil sunnahnya
melepas segala atribut yang mengandung lafal Allah ke dalam toilet. Jika
seseorang tidak melepasnya, jumhur ulama mengatakan hukumnya makruh.
(Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyah Al Khashshah bi Al Qur`an, hlm. 439).
Namun kami berpendapat, lebih tepat disebut khilaful aula,
bukan disebut makruh. Sebab dalil larangan makruh itu tak ada. Yang ada
adalah dalil perintah sunnah untuk melepas sesuatu yang mengandung
lafal Allah. Jika seseorang tak mengerjakan perbuatan sunnah, tak
berarti dia telah mengerjakan perbuatan yang makruh. (Taqiyuddin An
Nabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyah, 3/228).
Sebagian ulama dari mazhab
Maliki mengharamkan membawa sesuatu yang mengandung lafal Allah ke dalam
toilet, dengan alasan lafal Allah adalah bagian mushaf. (Ad Dardir, As Syarh Al Kabir, 1/107). Pengarang kitab Kasyaful Qana’ menyebutkan dalam hal ini sebagian mushaf hukumnya sama dengan mushaf utuh. (Kasyaful Qana’, 1/59).
Memang benar membawa mushaf
ke dalam toilet hukumnya haram. Tapi berdasarkan hadits Anas ra di
atas, yang lebih tepat adalah membedakan hukum antara membawa mushaf
dengan membawa selain mushaf (seperti cincin dan semisalnya) ke dalam
toilet. (Ahmad Salim Malham, ibid., hlm. 439-440).
Pendapat yang mengharamkan
ini mungkin bertolak dari pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu
Dawud, Nasa`i, dan Baihaqi yang mendhaifkan hadits Anas ra. Namun Imam
Tirmidzi mengatakan hadits Anas adalah hadits hasan sahih gharib. (Imam
Nawawi, Al Majmu’, 2/110).
Pendapat Imam Tirmidzi ini didukung Imam Shan’ani yang menerangkan hadits Anas tersebut telah diperkuat oleh syahid (hadits serupa dengan jalur periwayatan lain) yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Imam Al Hakim. (Subulus Salam, 1/157).
Maka, berdasarkan hadits
Anas ra ini, yang tepat adalah membedakan hukum membawa mushaf ke dalam
toilet yang hukumnya haram, dengan membawa sesuatu selain mushaf
(seperti ID Card) yang hukumnya tidak haram. Wallahu a’lam. [ ]
0 komentar:
Posting Komentar