Bolehkah kita ikut memilih
dalam Pemilukada, seperti Pilgub (pemilihan gubernur) atau Pilbup
(pemilihan bupati) dalam sistem demokrasi sekarang ini?
Jawab :
Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah)
adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh
penduduk daerah administratif setempat (propinsi/kabupaten/kota) yang
memenuhi syarat.
Dalam sejarahnya, sebelum tahun 2005
kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah). Sejak tahun 2005, kepala daerah tidak dipilih
lagi oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh penduduk daerah
administratif setempat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemilihan ini dinamakan Pemilihan Kepala Daerah
(pilkada).
Sejak tahun 2007 pilkada dimasukkan dalam
rezim pemilu dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2007, sehingga
secara resmi dinamakan Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). Pada
tahun 2011 lahir UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu, dan
dalam UU ini istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur (pilgub),
Pemilihan Bupati (pilbup), dan Pemilihan Walikota (pilwali). (id.wikipedia.org)
Menurut kami, menyelenggarakan dan
memilih dalam pemilukada hukumnya haram dan tidak sah (bathil) menurut
syara’. Dalil keharamannya ada dua;
Pertama, karena pemilukada
menyalahi tatacara pengisian jabatan kepala daerah dalam Islam. Dalam
Islam, kepala daerah tidak dipilih oleh penduduk daerah administratif
setempat, melainkan diangkat oleh kepala negara (Imam/Khalifah). Inilah
yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan diamalkan oleh para khalifah
dari kalangan shahabat Nabi sesudahnya. Rasulullah SAW sebagai kepala
negara pernah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi gubernur di Janad
(Yaman), mengangkat Ziyad bin Labid menjadi gubernur di Hadhramaut,
mengangkat Abu Musa Al Asy’ari menjadi gubernur Zabid dan ‘Adn, dan
sebagainya. (Muqaddimah Ad Dustur, 1/189-191; Imam Al Mawardi, Al Ahkam Al Sulthaniyah, hlm. 83; Imam Qalqasyandi, Ma’atsirul Inafah fi Ma’alim Al Khilafah, hlm. 25; Imam Al Kattani, At Taratib Al Idariyah, 1/105 & 1/211; Jamal Marakbi, Al Khilafah Al Islamiyah Baina Nuzhum Al Hukm Al Mu’ashirah, hlm. 431, Abu Bakar Jabir Al Jaziri, Ad Daulah Al Islamiyah, hlm. 112 & 155; Shalah As Shawi, Al Wajiz fi Fiqh Al Khilafah, hlm. 20).
Dengan demikian, pemilukada nyata-nyata
telah bertentangan dengan Islam yang menetapkan bahwa kepala daerah itu
diangkat oleh kepala negara (Imam/Khalifah), bukan dipilih secara
langsung oleh penduduk daerah administratif setempat. Maka pemilukada
hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil umum yang mengharamkan segala tasharrufat (tindakan hukum) dan akad yang tidak dibawa oleh Syariah Islam. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/233).
Dalil-dalil umum tersebut antara lain firman Allah SWT :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
”Dan apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa saja yang dia larang bagimu, maka tinggalkanlah dia.” (Q.S Al Hasyr : 7).
Juga firman Allah SWT:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
”Mereka hendak berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (Q.S An Nisaa` : 60).
Juga sabda Rasulullah SAW :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
”Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak ada tuntunan kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.” (H.R Muslim).
Kedua, karenapemilukada akan menjadi sarana (wasilah)
untuk memilih penguasa yang akan menjalankan hukum yang bukan Syariah
Islam. Sudah dimaklumi, bahwa kewajiban seorang penguasa (al-hukkam) dalam Islam adalah menerapkan Syariah Islam (Q.S Al Maa`idah : 48 & 49). Sebaliknya haram hukumnya penguasa menjalankan hukum yang bukan Syariah Islam (Q.S Al Maa`idah : 44, 45, 47).
Karena itu, pemilukada tak diragukan lagi haram hukumnya, karena
penguasa yang terpilih dalam sistem Demokrasi sekarang jelas akan
menjalankan hukum yang bukan Syariah Islam. Wallahu a’lam. [K.H Muhammad Shiddiq Al Jawi, Mudir STEI Hamfara Yogyakarta]
0 komentar:
Posting Komentar