Demokrasi Biang Korupsi
Perlu dana
besar untuk membiayai proses politik dan kepentingan kampanye.
Sumbernya bisa dari dana sendiri atau modal dari pemilik modal. Dengan
proses politik itu kekuasaan di dapat. Lalu kekuasaan itu dipakai untuk
mengembalikan modal dan memberikan keuntungan kepada pemodal, juga untuk
memupuk modal untuk mempertahankan kekuasaan pada proses politik
berikutnya. Jadilah siklus money making power, power making moneyterus
bergulir. Di situlah terjadi persekongkolan politisi-penguasa dengan
pemodal, dan juga terjadi korupsi dalam berbagai bentuk dan modusnya.
Maka sistem demokrasi padat modal itulah yang jadi biangnya korupsi.
Mendekati Pemilu 2014,
skala korupsi diperkirakan makin meningkat karena parpol butuh biaya
kampanye. Terlebih lagi, pembiayaan politik di era reformasi semakin
tinggi akibat fenomena amerikanisasi metode kampanye. Politisi
menggunakan iklan media massa secara massif dan kegiatan politik
ditangani profesional. Di tengah kebutuhan biaya politik yang tinggi,
jauh lebih mudah mendapatkan rente dengan memperdagangkan otoritas
ketimbang mendapatkan pembiayaan dari sumber partai, apalagi umumnya
parpol tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas. Maka keterlibatan
parpol dalam korupsi akan sulit dicegah. Para kader parpol yang menjadi
pejabat negara dipaksa mencari sumber dana. Modusnya beragam. Dari
kasus-kasus yang terungkap oleh KPK, setidaknya ada 18 modus korupsi
yang sering dipakai.
Korupsi politik tidak
terjadi hanya pada APBN. Dana politik yang jauh lebih besar bisa
diperoleh dengan memperdagangkan kebijakan. Bahkan anggaran dan
kebijakan sengaja didesain agar memunculkan peluang korupsi. Menurut Ari
Dwipayana Dosen FISIP UGM (kompas.com, 3/2), “Korupsi APBN, seperti mark-up, fee proyek,
pengambilan dana proyek, hanya modus konvensional. Justru korupsi
politik melalui kebijakan yang dibuat otoritas pemerintah, baik di
kabinet maupun parlemen, jauh lebih besar tapi sulit terdeteksi.”
Pemberantasan korupsi makin
payah karena penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. Sudah begitu,
pembuktian kasus korupsi hanya bertumpu pada penggunaan bukti materiil
dan dibebankan kepada penyidik polisi, KPK dan jaksa. Apa yang dikenal
asas pembuktian terbalik yang terbukti efektif justru dijauhi. Padahal
para koruptor sangat ahli menyamarkan transaksi korupsi sehingga sulit
terdeteksi. PPATK telah menemukan 35 modus menyamarkan transaksi tindak
pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota DPR (centroone.com, 2/1/13).
Jika pun akhirnya koruptor
diadili, vonis mereka pun sangat rendah, tidak memberi efek jera sama
sekali. Harta yang mereka korupsi pun masih aman karena tidak ada proses
“pemiskinan” terhadap koruptor.
Dari semua itu jelaslah,
masalah korupsi bukan sekedar masalah person. Korupsi adalah masalah
sistem dan ideologi. Sistem demokrasi menjadi biang korupsi dan ideologi
sekuler kapitalisme menjadi habitat hidup korupsi. Negeri ini bersih
dari korupsi akan terus sebatas mimpi, selama ideologi sekuler
kapitalisme dan demokrasi tidak diganti.
Syariah Islam Menjadi Solusi
Korupsi
saat ini bukan hanya karena rakus harta, tapi juga karena motiv
kekuasaan. Politisi dan para wakil rakyat yang turut mempengaruhi
kebijakan dan pengisian jabatan menjadi salah satu pintu korupsi. Wakil
rakyat yang turut memiliki otoritas penganggaran, penentuan kebijakan,
penentuan proyek, dan pengisian jabatan memunculkan mafia anggaran,
makelar proyek, calo jabatan, dsb. Kekuasaan legislasi membuat
undang-undang di tengah desakan biaya politik tinggi, akhirnya UU dan
aturan diperdagangkan demi kepentingan kapitalis bahkan asing, dengan
imbalan uang.
Semua itu ditutup rapat
oleh Syariah Islam. Dalam Sistem Islam, politisi dan anggota Majelis
Ummat, tidak turut menentukan UU, kebijakan, anggaran, proyek dan
pengisian jabatan. Politisi dan anggota Majelis Ummat hanya fokus pada
fungsi kontrol dan koreksi, termasuk menggunakan jalur Mahkamah
Mazhalim. Adapun penentuan kepala daerah, ia ditunjuk oleh Khalifah.
Namun keberlangsungannya selain ditentukan oleh Khalifah, juga
ditentukan oleh penerimaan masyarakat termasuk para anggota Majelis
Wilayah. Jika mereka tidak menerimanya atau meminta diganti, maka
Khalifah harus mengganti kepala daerah itu. Hal itu seperti yang
dilakukan oleh Rasul saw yang mengganti al-‘Ala’ bin al-Hadhrami sebagai
gubernur Bahrain ketika masyarakat mengajukan keberatan atasnya.
Sementara motiv kerakusan
harta dibabat dengan penegakan hukum atas kasus korupsi. Syariah Islam
memberi batasan yang simpel dan jelas tentang harta ghulul (harta yang diperoleh secara ilegal). Rasul saw bersabda:
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ»
Siapa saja yang kami
angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian untuknya
(gaji) maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul (HR Abu Dawud, Ibn Khuzaimah dan al-Hakim)
Hadits ini jelas, bahwa
harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan yang
telah ditentukan, apapun namanya, baik hadiah, fee, pungutan, dsb,
merupakan harta ghulul dan hukumnya haram.
Menurut hadits ini,
pemberian (pendapatan) aparat harus jelas, maka pertambahan kekayaan
yang wajar dari aparat itu juga akan jelas. Pertambahan diluar kadar
yang wajar itu harus dipertanggungjawabkan dan dibuktikan perolehannya
secara sah. Sebab jika tidak, itu termasuk harta ghulul dan
harus diserahkan ke kas negara. Hal itu mudah diketahui melalui
pencatatan kekayaan aparat, pejabat dan penguasa seperti yang
dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra.
Abdullah bin Umar
menuturkan, Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan pencatatan harta
para penguasa daerah. Jika ada kelebihan kekayaan dari jumlah yang
wajar, maka Umar membagi dua kelebihan harta mereka itu. Setengah untuk
pejabat itu dan setengahnya disita dan dimasukkan ke dalam kas Baitul
Mal (Al-Hafizh as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’,hal 132). Apa
yang dilakukan oleh Umar itu didengar dan disaksikan oleh para sahabat,
dan tidak ada dari mereka yang mengingkarinya sehingga menjadi ijmak
sahabat bahwa hal itu adalah dibenarkan dan disyariatkan.
Berbekal catatan harta itu,
bisa dibuktikan adanya kelebihan harta aparat, pejabat dan penguasa
yang tidak wajar. Selanjutnya aparat, pejabat atau penguasa itu harus
membuktikan bahwa kelebihan harta itu diperoleh secara sah. Proses
pembuktian seperti itulah yang disebut proses pembuktian terbalik. Jika
ia tidak bisa membuktikan, maka jumlah harta yang tidak bisa dibuktikan
perolehannya secara sah, sebagian atau seluruhnya disita dan dimasukkan
ke kas negara. Penyitaan harta yang tidak bisa dibuktikan perolehannya
secara sah itulah yang disebut “pemiskinan” koruptor. Cara itu sangat
ampuh untuk memberantas korupsi dan menindak koruptor, sebab langsung
menohok motiv rakus harta yang mendorong koruptor melakukan korupsi.
Jika cara seperti itu
diterapkan, maka tidak ada lagi kebuntuan pemberantasan korupsi akibat
aparat kesulitan menemukan bukti materiil. Aparat cukup membuktikan
adanya kelebihan harta kekayaan yang tak wajar. Hal itu bisa dilakukan
berdasarkan rekening, inventaris kekayaan, harta yang dimiliki, atau
laporan kekayaan.
Proses itu diterapkan pada
diri pejabat dan orang-orang dekatnya. Umar bin Khaththab ra. pernah
menyita harta Abu Bakrah ra. Ketika ia protes, “Aku tidak bekerja kepada
anda”, Khalifah Umar menjawab, “Benar, tetapi saudaramu menjadi
pengurus Baitul Mal dan bagi hasil tanah garapan di Ubullah (di Bashrah,
Iraq); dan ia meminjamkan uang dari Baitul Mal kepadamu untuk
berdagang.” (Syahid al-Mihrab, hal. 284). Begitu pun Umar pernah menyita dari Abu Sufyan harta pemberian anaknya, Muawiyah, gubernur Syam.
Terhadap koruptor dijatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Korupsi termasuk sanksi ta’zir, bentuk
dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi,
menurut batasan syariah. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta,tasyhîr (diekspos),
penjara sangat lama, dijilid, hingga hukuman mati. Umar bin Abdul Aziz
menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat
lama (Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528).
Sebelum semua itu korupsi
bisa dicegah oleh keimanan dan ketakwaan. Karena dengan itu orang akan
takut melakukan korupsi karena takut azab di akhirat. Allah berfirma:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَة
Barangsiapa berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (QS. Ali ‘Imran [3]: 161)
Lebih takut lagi karena ternyata harta ghulul itu tidak bisa dibersihkan dengan bersedekah. Sebab Nabi saw bersabda:
«لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ»
Allah tidak akan menerima shalat tanpa kesucian (bersuci) dan juga tidak menerima shadaqah dari harta ghulul (HR Muslim, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad)
Wahai Kaum Muslimin
Jelaslah,
korupsi akan bisa dibabat tuntas melalui penerapan syariah Islam secara
utuh. Karena itu, harapan besar agar negeri ini bersih dari korupsi
seharusnya kita wujudkan dengan berjuang sungguh-sungguh untuk
menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah ar-Rasyidah
‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.
[Al-Islam] Edisi 643, 27 Rabiul Awwal 1434 H/8 Pebruari 2013 M
0 komentar:
Posting Komentar