Ada definisi lain yang
lebih tepat, yakni bahwa narkoba adalah segala materi (zat) yang
menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan derajat
berbeda-beda, seperti hasyisy (ganja), opium, dan lain-lain. (maaddatun tusabbibu fil insan aw al hayawan fuqdan al wa’yi bidarajaatin mutafawitah). (Ibrahim Anis dkk, Al Mu’jam Al Wasith, hlm. 220).
Syaikh Sa’aduddin Mus’id
Hilali mendefisinikan narkoba sebagai segala materi (zat) yang
menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. (Sa’aduddin
Mus’id Hilali, At Ta`shil As Syar’i li Al Kahmr wa Al Mukhaddirat, hlm. 142).
Narkoba adalah masalah
baru, yang belum ada masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru
muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah (Ahmad Fathi
Bahnasi, Al Khamr wa Al Mukhaddirat fi Al Islam, (Kairo : Muassasah Al Khalij Al Arabi), 1989, hlm. 155).
Namun demikian tak
perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dalam berbagai
jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dan
sebagainya. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan
dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu
sama-sama memabukkan (muskir). Namun menurut kami, yang lebih
tepat adalah pendapat yang mengatakan, haramnya narkoba bukan karena
diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alsan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Inilah pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177.
Nash tersebut adalah hadis
dengan sanad sahih dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah
melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/700). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342).
Disamping nash, haramnya narkoba juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi : Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
1/24). Kaidah ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang
berbahaya, hukumnya haram, sebab syariah Islam telah mengharamkan
terjadinya bahaya. Dengan demikian, narkoba diharamkan berdasarkan
kaidah fiqih ini karena terbukti menimbulkan bahaya bagi penggunanya.
Sanksi (uqubat) bagi mereka
yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan
kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan
sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat
kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna
narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda
pula dengan pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan
hukuman mati. (Saud Al Utaibi,Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
0 komentar:
Posting Komentar