Penyebab kenaikan harga
Kebutuhan
bawang di Indonesia sekitar 1,3 juta ton per tahun sementara kemampuan
produksi dalam negeri sekitar 30 persen dari total kebutuhan tersebut,
sehingga 70 persen sisanya harus diimpor dari Thailand, Filipina,
Vietnam dan Malaysia. Akan tetapi sejak Januari hingga Juni 2013,
Pemerintah mulai melakukan Pembatasan impor berbagai komoditas yang
diawali dengan pembatasan 13 komoditas hortikultura di antaranya
kentang, kubis, wortel dan cabai, pembatasan impor juga akan
diberlakukan terhadap berbagai komoditas lain secara bergantian.
Kebijakan tersebut diprotes
berbagai kalangan terutama negara-negara eksportir. Namun pemerintah
tetap memberlakukan kebijakan tersebut dengan alasan melindungi petani
dan produk dalam negeri serta tidak terus bergantung pada impor. Wakil
ketua umum dewan pimpinan pusat Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Rahmat
Pambudi menilai, sebelum pemerintah berhasil menjaga stok berbagai
komoditas hingga mencukupi, sebaiknya impor tidak dibatasi.
Ia menegaskan pemerintah
harus segera membenahi strategi agar persoalan pangan dalam negeri tidak
terus bermasalah yang disebabkan berbagai hal termasuk terbatasnya
stok. Sementara Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS, Hb. Nabiel
Al-Musawa meminta Pemerintah untuk menyiapkan solusi dan langkah-langkah
guna mengatasi permasalahan kelangkaan dan kenaikan harga.
Ada dua langkah yang bisa ditempuh, yaitu langkah jangka pendek dan jangka panjang.
Jangka pendek pemerintah harus melakukan intervensi dan operasi pasar,
serta membongkar dan menindak tegas spekulan yang mengambil untung
dibalik kenaikan harga bawang banyak importir bodong yang tidak
semestinya dapat kuota dan menjual-belikan kuota impor sedangkan solusi jangka panjangnya,
maka swasembada bawang melalui penyediaan lahan harus terus diupayakan,
karena permasalahan kita untuk bisa swasembada produk pertanian
terkendala ketersediaan lahan, ujarnya.
Menurut penulis, ada 2 hal yang patut kita cermati terkait krisis bawang :
Pertama, Kesalahan
kebijakan dan berbelitnya aturan main yang dibuat pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Mentan Suswono mengakui pemerintah
terlambat mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Sehingga importir tak bisa memasukkan bawang putih ke dalam negeri. Kok
bisa? Masih menurut Mentan, semestinya daftar importir sudah masuk
semenjak bulan Desember, karena ada sekitar 3.300 dokumen yang harus
ditandatangani Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP)
untuk setiap komoditas yang diimpor.
Di sisi lain Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyalahkan ketidak-mampuan
pemerintah dalam menangani praktek kartel atau monopoli pasar dari
sekelompok pengusaha, sengaja menimbun stok barang agar harganya
melambung.
Kedua Pemerintah
bermaksud membatasi kuota impor agar menjadi insentif pendukung
swasembada. Nampaknya kebijakan yang pro rakyat. Namun harus dipahami
masyarakat bahwa bawang putih adalah tanaman subtropis yang bisa tumbuh
bagus di dataran tinggi seperti daerah Berastagi Sumut atau di kaki
gunung Merapi. Tidak semua tempat cocok untuk menanam bawang putih.
Memang kebijakan untuk wujudkan swasembada harus dilakukan! Namun bila
dilakukan tanpa menyiapkan diri tentu akan berakibat fatal pada banyak
aspek kehidupan masyarakat.
Akibat langka dan mahalnya
bawang, ibu-ibu menjerit karena uang belanjanya makin tak mencukupi,
para pedagang kehilangan barang dagangan dan keuntungannya menipis, para
pengusaha makanan olahan makin banyak menggunakan MSG yang tidak thayyib dsb.
Apakah petani bawang diuntungkan? Tidak juga. Karena kenaikan bawang
ini memicu inflasi. Harga semua barang kebutuhan pokok ikut naik. Bahkan
pemerintah pun repot karena harus menjaga agar tingkat inflasi tidak
mempengaruhi tingkat suku bunga. bila tidak maka ekonomi negara tidak
lagi stabil.
Inilah kebijakan yang
pragmatis dari hukum buatan manusia yang menghasilkan kontradiktif,
rentan kepentingan pihak-pihak tertentu dan tidak mampu menyelesaikan
masalah secara tuntas. Karena itu perlu ada kebijakan yang muncul dari
sistem yang utuh yaitu sistem ekonomi islam yang melahirkan politik
ekonomi dan turunnya di bidang pertanian adalah Politik Pertanian dalam
Islam.
Politik Ekonomi dan Politik Pertanian dalam Islam.
Dr.
Abdurrahman Al-Maliki dalam bukunya Siyasatul Iqtishadiyyah Al Mutsla
(Politik Ekonomi Agung) menyatakan bahwa politik ekonomi Islam adalah
sejumlah hukum (kebijakan) yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya
kebutuhan primer setiap individu dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan
pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kemampuannya. Untuk
itu, semua kebijakan ekonomi Islam harus diarahkan untuk menjamin
terpenuhinya kebutuhan primer dan memberikan kemungkinan terpenuhinya
kebutuhan pelengkap pada setiap individu yang hidup di dalam Khilafah
Islamiyah, sesuai dengan syariah Islam.
Menurut Al-Maliki, dalam
politik ekonomi Islam, pertanian merupakan salah satu sumber utama
ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia atau
jasa. Politik pertanian yang dijalankan oleh Khilafah ditujukan untuk
mewujudkan tujuan politik ekonomi Islam tersebut sesuai dengan syariah.
Secara umum, politik pertanian yang akan dijalankan oleh Khilafah adalah
sebagai berikut:
Pertama ,
kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi
pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi
ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih
baik seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan yang diperlukan dalam
rangka meningkatkan produktivitas pertanian. Khilafah akan menerapkan
kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian.
Ekstensifikasi pertanian
dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk
itu negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya
perluasan lahan pertanian tersebut. Di antaranya adalah bahwa negara
akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan
menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat). Selain itu negara juga akan
memberikan tanah pertanian (iqtha’) yang dimiliki negara kepada siapa
saja yang mampu mengolahnya.
Negara akan menerapkan
kebijakan yang dapat mencegah proses alih fungsi lahan pertanian menjadi
lahan nun pertanian. Hanya daerah yang kurang subur yang diperbolehkan
menjadi area perumahan dan perindustrian. Disamping itu, negara juga
tidak akan membiarkan lahan-lahan tidur, yaitu lahan-lahan produktif
yang tidak ditanami oleh pemiliknya. Jika lahan tersebut dibiarkan
selama tiga tahun maka lahan tersebut dirampas oleh negara untuk
diberikan kepada mereka yang mampu mengolahnya. Rasulullah saw.
bersabda:
“Siapa yang mempunyai
sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan
kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya
diambil” (HR. Bukhari)
Kedua,
kebijakan di sektor industri pertanian, karena negara hanya akan
mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor non riil yang
diharamkan seperti bank riba dan pasar modal tidak akan diizinkan untuk
melakukan aktivitas. Dengan kebijakan seperti ini maka masyarakat atau
para investor akan terpaksa ataupun atas kesadaran sendiri akan
berinvestasi pada sektor riil baik industri, perdagangan ataupun
pertanian. Karena itu sektor riil akan tumbuh dan berkembang secara
sehat sehingga akan menggerakkan roda-roda perekonomian.
Ketiga,
kebijakan di sektor perdagangan hasil pertanian, yaitu untuk menjamin
perdagangan produk pertanian berjalan sesuai syariah untuk memenuhi
kebutuhan pangan setiap individu masyarakat. Diantaranya adalah negara
akan melarang impor selama produksi dalam negeri masih memadai, meskipun
impor tersebut secara finansial lebih menguntungkan. Sebab impor akan
menyebabkan posisi negara Khilafah akan lemah secara ekonomi. Di samping
itu negara tidak akan bergabung dengan berbagai organisasi perdagangan
dunia yang menjadi alat imperialisme ekonomi seperti WTO, APEC, dan
AFTA.
Keempat,
Kebijakan-kebijakan praktis yang mendorong kepada para petani untuk
menggarap sektor pertaniannya melalui kebijakan integral pemerintah
berupa lahan yang memadai (negara bisa memberi iqtha’ atas
tanah kepada petani), benih dan pupuk yang murah karena subsidi,
pengarahan tanam dan perawatan tanaman dengan penyuluhan kepada petani,
transportasi yang mudah dan murah karena infrastruktur jalan dan
kendaraan yang layak, juga BBM murah dan paling penting adalah adanya
pasar yang adil karena tidak ada monopoli, tidak ada penimbunan dan
tidak ada pematokan harga.
Demikian pula bertumpunya
ekonomi pada sektor pertanian, produksi, perdagangan dan industri akan
menstabilkan harga dan meniadakan laju inflasi. Tidak sebagaimana hari
ini yang masih bertumpu pada sektor non riil serta manusia beraktivitas
ekonomi dengan asas kebebasan memiliki dan melakukan tindakan apa pun.
Itulah kebijakan yang akan
dilakukan oleh Pemerintah dalam sistem islam dalam kondisi normal,
adapun jika terjadi kondisi tidak normal yang menyebabkan harga-harga
melambung tinggi baik karena bencana alam atau gagal panen, Seikh
Taqiyuddin An Nabhani dalam bukunya Sistem Ekonomi Islam menguraikan
langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Negara
- Menghukum para penimbunan (ihtikar) dengan hukuman yang tegas
- Dalam sistem islam menimbun adalah perbuatan kejahatan ekonomi yang hukumnya disesuaikan dengan kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.Para penimbun adalah orang-orang yang membeli barang dalam rangka menyimpannya sehingga barang tersebut tidak ada di pasar dan dia bisa memaksakan harga yang tinggi atas barang tersebut karena kelangkaannya.
- Operasi PasarNegara akan melakukan operasi pasar baik dengan mengadakan barang dari daerah lain dalam wilayah Daulah Khilafah ataupun mengimpor dari Luar Negeri. Impor bias dilakukan oleh Negara atau Masyarakat dan tidak akan dihadapkan pada administrasi berbelit bila barang tersebut memang bermanfaat bagi masyarakat dan juga bila pengusaha kita bisa membelinya dari asing tanpa syarat yang menjerat. Jangan dibayangkan bahwa kebijakan ini akan membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk asing dan akan membunuh hasil produksi petani lokal. Karena prinsip kebebasan kepemilikan tidak akan menjadi mentalitas pengusaha-pengusaha Islam.
Dari paparan di atas, jelas
bahwa syariah Islam merupakan kunci terpenting untuk menyelesaikan
berbagai krisis dan problem ekonomi. Namun syariah Islam yang mulia itu
hanya dapat diimplementasikan dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Inilah
urgensinya seruan Hizbut Tahrir selamatkan Indonesia dengan syariah dan
Khilafah yang akan memberikan jaminan keberkahan Sebagaimana
firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Sekiranya penduduk
negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi..” (QS. Al-A’raf: 96).
Wallahu a’lam []Oleh : Yadi Isman, S.E (Alumnus Universitas Islam Riau)
hizbut-tahrir.co.id
0 komentar:
Posting Komentar