Sebaliknya sebagian besar
atau kebanyakan Ormas mengkritisi bahkan menolak RUU Ormas. Malahan
beberapa ormas di LPOI justru membantah dukungan itu, yaitu DDII,
Majelis az-Zikra, Persis, al-Ittihadiyah, Sarekat Islam Indonesia dan
Rabithoh al-Alawiyah. Kalangan ulama pun juga banyak yang menolak RUU
Ormas. Jika seperti itu, akankah RUU Ormas itu tetap dipaksakan?
Jangan Hambat Kewajiban dari Allah
Keberadaan organisasi di tengah masyarakat jelas disyariatkan dalam Islam. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung. (TQS Ali Imran [3]: 104)
Imam
ath-Thabari menjelaskan makna ayat tersebut, yakni ”hendaknya ada di
antara kalian”, wahai kaum Mukmin ”ummah” yakni jama’ah; yang ”menyeru”
manusia menuju al-khayr (kebaikan), yakni Islam dan syariat Islam yang
telah Allah syariatkan atas hamba-hambaNya; dan melakukan amar ma’ruf;
yakni memerintahkan manusia untuk mengikuti Nabi Muhammad saw, dan
agamanya yang beliau bawa dari sisi Allah SWT; dan ”mencegah
kemungkaran”; yakni mencegah dari kekufuran kepada Allah dan dari
mendustakan Nabi Muhammad saw serta apa (agama) yang beliau bawa dari
sisi Allah …” (Imam ath-Thabarî, Jâmi’ al-Bayân fî Ta`wîl al-Qur`ân (Tafsîr ath-Thabarî), juz 7/90).
Imam Ibnu Katsir juga menjelaskan, “maksud dari ayat ini adalah; hendaknya ada firqah (kelompok) dari umat Islam siap sedia untuk (melakukan) urusan ini (yakni mengajak kepada al-khayr (Islam)
dan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar), walaupun urusan itu adalah
kewajiban bagi setiap individu dari kalangan umat ini… (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur`ân al-’Azhîm, Juz 2/91).
Di dalam ayat tersebut
Allah memerintahkan agar di tengah kaum Muslimin ada umat yakni kelompok
atau jamaah dan dalam bahasa sekarang bisa juga diartikan organisasi.
Tapi bukan sembarang jamaah atau organisasi, melainkan jamaah/organisasi
yang Allah jelaskan karakternya. Yaitu jamaah atau organisasi yang
mengajak manusia kepada Islam dan syariahnya; serta melakukan amar
ma’ruf dan nahi mungkar.
Perintah ini bermakna wajib
sebab di akhir ayat tersebut terdapat pujian bahwa jamaah atau
organisasi yang memenuhi karakter itu, maka mereka termasuk orang-orang
yang beruntung. Dengan demikian, dalam pandangan Islam adanya jamaah
atau organisasi di tengah masyarakat yang memenuhi karakter itu bukan
saja boleh tetapi justru wajib.
Tentu saja jamaah atau
organisasi yang mengajak kepada Islam dan melakukan amar ma’ruf dan nahi
mungkar itu haruslah berasaskan Islam, tidak yang lain. Begitu pula
Ormas Islam pada umumnya tentu haruslah berasas Islam, bukan yang lain,
sebab merupakan Ormas Islam, bukan Ormas selain Islam.
Keberadaan jamaah atau
organisasi seperti yang dideskripsikan ayat tersebut tidak boleh
dihalangi atau dihambat oleh siapapun. Terhadap keberadaan jamaah atau
organisasi yang justru diwajibkan oleh Allah itu, seorang Muslim tentu
tidak akan pernah terlintas dalam pikirannya niyat untuk menghambat
apalagi menghalanginya melalui sesuatu yang dicari-cari baik dengan
mengharuskan asas tertentu selain asas Islam; menjadikan Islam sebagai
asas pelengkap atau opsional saja; atau menghambatnya dengan serangkaian
persyaratan administratif seperti yang terlihat dalam RUU Ormas. Sebab
jika hal itu dilakukan, artinya dia telah menentang Allah SWT sebab
menghambat atau bahkan menghalangi atau mempersulit pelaksanaan
kewajiban yang telah Allah wajibkan. Perbuatan itu juga berarti
menghalangi manusia dari jalan Allah, satu perbuatan yang dilakukan oleh
setan, orang kafir dan orang munafik.
Aktifitas amar ma’ruf dan
nahi mungkar itu mencakup pula amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap
penguasa. Itu merupakan aktivitas politik, mengurusi urusan umat. Jamah
atau organisasi tidak selayaknya dipersempit atau bahkan dihalangi untuk
melakukan aktifitas politik itu. Justru mestinya diberikan keleluasaan,
ruang dan kemudahan untuk melakukan semua itu. Niscaya hal itu akan
dicatat di sisi Allah sebagai andil untuk terealisasinya kewajiban dari
Allah SWT.
RUU Ormas yang sedang
dibahas sekarang ini berpotensi akan bisa menjadi pintu untuk menghambat
dan mempersulit aktivitas dakwah Islam atau khususnya aktivitas Ormas
Islam yang ingin berasaskan Islam saja, melakukan aktivitas politik
meski dengan damai; dan sebagainya. RUU Ormas ini bisa menjadi pintu
terjadilah tindakan represif, aniaya dan zalim terhadap masyarakat.
Jadilah masyarakat merasakan kesempitan dan kesusahan. Rasulullah SAW
memperingatkan siapa saja yang menyempitkan atau menyusahkan masyarakat
itu:
« اللَّهُمَّ مَنْ
وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ
عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ
فَارْفُقْ بِهِ»
Ya
Allah, siapa saja yang memiliki kekuasaan mengatur suatu urusan umatku,
lalu ia menyempitkan/menyusahkan mereka, maka sempitkan atau susahkan
dia; sebaliknya siapa saja yang memiliki kekuasaan mengatur suatu urusan
umatku, lalu ia berlaku lemah lembut atau baik kepada mereka, maka
perlakukan dia dengan lembut/baik.(HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim)
Awas Dosa Menumpuk
RUU yang
berpotensi jadi pintu represif itu nantinya akan menjadi warisan
keburukan bagi para legislator dan siapa saja yang ikut andil mendukung
atau bahkan mendesaknya. Allah mengingatkan dalam firman-Nya
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُّبِينٍ
Sesungguhnya
Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah
mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala
sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh). (TQS Yasin [36]: 12)
Imam al-Alusi menjelaskan,
”yakni kami hidupkan orang-orang mati seluruhnya dengan membangkitkannya
pada Hari Kiamat kelak (dan kami tulis apa yang telah mereka kerjakan)
berupa amal saleh dan thâlih yang telah mereka kerjakan, (dan
bekas-bekas mereka) yang mereka tinggalkan setelah mereka dalam bentuk
kebaikan seperti ilmu yang mereka ajarkan atau kitab yang mereka gubah,
atau wakaf yang mereka wakafkan atau bangunan di jalan Allah yang mereka
bangun dan kebaikan lainnya; dan juga berupa bekas keburukan seperti
pembentukan undang-undang zalim dan aniaya, pengaturan prinsip-prinsip
buruk dan kerusakan diantara hamba dan seni-seni keburukan yang mereka
buat dan contohkan kepada orang-orang merusak sesudah mereka”
(Syihabuddin Mahmud bin Abdullah al-Husaini al-Alusi, Rûh al-Ma’âniy).
Artinya, RUU Ormas itu jika
disahkan dan menjadi pintu terjadinya tindakan represif, zalim, aniaya,
menghambat dan mempersulit dakwah Islam amar ma’ruf dan nahi mungkar,
maka itu akan menjadi investasi keburukan terutama bagi pembuatnya, juga
bagi siapa saja yang turut mendukungnya. Investasi keburukan yang akan
bisa terus mendatangkan dosa sesudah kematian mereka. Tentu saja itu
akan menjadi kerugian besar bagi mereka.
Wahai Kaum Muslimin
Dari ayat
itu jelas, sikap apa saja yang kita tunjukkan terhadap RUU Ormas yang
berpotensi jadi pintu represif dan kezaliman ini akan menjadi bagian
dari bekas-bekas yang kita tinggalkan, bekas-bekas yang bisa terus
berbuah kebaikan dan pahala, atau sebaliknya terus mendatangkan
keburukan dan dosa. Karena itu kita harus membangun sikap yang benar
sesuai yang dituntunkan oleh Islam.
Karena berpotensi
mendatangkan kezaliman maka kita tidak boleh cenderung kepada RUU ini
apalagi mendukung kezaliman itu. Allah SWT melarang hal itu sekaligus
memperingatkan akibatnya.
وَلَا تَرْكَنُوا
إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ
اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ
Dan
janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan
kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang
penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi
pertolongan. (TQS Hud [11]: 113)
Selain itu
kita umat Islam harus berusaha untuk mengubah kemungkaran itu dengan
segenap kekuatan dan daya upaya kita. Sebab jika tidak, maka seperti
yang dijelaskan dalam hadits Rasul, akibatnya akan dapat menimpa semua
orang dan dapat menjadi dharar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Lebih dari itu,
sesungguhnya ini semua terjadi akibat diambil dan diterapkannya
demokrasi kapitalisme yang berlandaskan sekulerisme, pemisahan agama
dari kehidupan dan negara, yang menjadikan manusia sekutu Allah dalam
hal membuat aturan hukum. Sementara syariah yang berasal dari sisi Allah
yang Maha Adil dan Bijaksana justru dilalaikan dan ditinggalkan.
Saatnya kita sudahi kelalaian ini dengan segera kembali kepada ketaatan,
segera menerapkan syariah islamiyah di bawah naungan al-Khilafah ’ala
minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
0 komentar:
Posting Komentar