Tidak ada nabi rasul sesudahnya. Demikian pula dengan risalahnya. Tidak ada ada risalah selain risalahnya, yakni al-Islam. Sebagai
risalah pamungkas dan berlaku bagi seluruh manusia hingga akhir zaman,
Islam didesain sebagai agama yang sempurna. Yakni mengatur seluruh aspek
kehidupan dan mampu menjawab segala persoalan kehidupan yang dihadapi
manusia. Ayat ini adalah di antara dalil yang menunjukkan kesempurnaan
tersebut.
Dibangkitkan sebagai Saksi Allah Swt berfirman: Wa yawma Nab’atsu fî kulli ummah syahîd[an] ‘alayhim min anfusihim([dan ingatlah] akan hari [ketika] Kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri). Kata yawma (hari)
pada ayat ini, sebagaimana dijelaskan al-Qurthubi dan para mufassir
lainnya, menunjuk kepada hari kiamat. Kesimpulan tersebut didasarkan
pada ayat sebelumnya yang berisi ancaman kepada orang-orang kafir yang
menghalangi manusia dari jalan Allah. Mereka diancam dengan tambahan
siksaan atas siksaan-Nya. Kemudian ayat ini memberitakan bahwa itu
terjadi pada hari Allah Swt membangkitkan syuhadâ` pada setiap umat.
Kata syuhadâ` merupakan bentuk jamak dari kata syahîd (saksi).
Menurut Ibnu ‘Abbas, al-Thabari, al-Nasafi, al-Qinuji, al-Baidhawi,
al-Samaraqandi, dan para mufassir lainnya, yang dimaksud dengan syuhadâ` di
sini adalah para nabi dan rasul. Para nabi tersebut menjadi saksi atas
umatnya. Demikian dikatakan al-Qinuji dalam tafsirnya. Mengapa mereka
dijadikan sebagai syuhadâ` (saksi) atas umatnya?
Menurut al-Qurthubi, karena para nabi itu telah menyampaikan risalah dan
mengajak mereka kepada keimanan. Sehingga, sebagaimana dikatakan
al-Thabari, para nabi itu menjadi saksi atas umatnya:Apakah mereka menerima dakwah tersebut atau menolaknya. Al-Khazin
juga mengatakan bahwa para nabi tersebut diutus kepada umat mereka agar
bersaksi atas perbuatan umatnya, baik kekufuran maupun keimanan, dan
ketaatan maupun pembangkangan.
Frasa min anfusihim berarti minhun (dari kalangan mereka) atau min jinsihim (dari kaum mereka). Hal
itu disebabkan karena para nabi umat tersebut memang diutus dari
kalangan mereka. Demikian al-Zamakhsyari dalam tafsirnya. Kesimpulan
tersebut juga sejalan dengan beberapa ayat, seperti QS al-A’raf [7]:
59), 65, 73, 80, dan 85, Yunus [10]: 74, dan lain-lain.
Menurut al-Syaukani dan
al-Qinuji, diutusnya para nabi dari umat mereka itu untuk menyempurnakan
hujjah mereka dan membatalkan alasan mereka. Dan itu merupakan saksi
yang paling adil atas umat tersebut. Penyebutan frasa tersebut juga
merupakan takrîr(pengulangan) sebelumnya yang berguna sebagai al-ta`kîd wa al-tahdîd (penegasan dan ancaman). Kemudian juga dinyatakan: Wa ji`nâ bika syahîd[an] ‘alâ hâulâ` (dan Kami datangkan kamu [Muhammad] menjadi saksi atas seluruh umat manusia). Dhamîr al-mukhâthab menunjuk
kepada Rasulullah SAW. Sehingga, seperti para nabi lainnya, beliau pun
dibangkitkan sebagai saksi atas umat beliau. Hanya saja, terhadap beliau
tidak digunakan kata nab’atsu, namun kata ji`nâ. Dijelaskan oleh al-Khathib -sebagaimana dikutip al-Qinuji–, kata al-majî` lebih diutamakan daripada al-ba’ts karena kesempurnaan pemeliharaan urusan Nabi SAW. Sedangkan bentuk al-mâdhiyy menunjukkan kepastian terjadinya peristiwa tersebut.
Kata hâ`ulâ` menunjukkan
umat beliau. Berdasarkan nash-nash lainnya, umat beliau bukan hanya
bangsa Arab, namun seluruh manusia yang hidup setelah beliau diutus
hingga hari kiamat. Mengenai keberadaan Rasululah SAW sebagai saksi atas
umatnya juga ditegaskan dalam TQS al-Baqarah [2]: 143. Bahkan menurut
ayat, umat beliau juga menjadi saksi atas seluruh manusia.
Guna Alquran Setelah
diberitakan mengenai kepastian Rasulullah SAW sebagai saksi atas
umatnya, kemudian diterangkan mengenai Kitab yang diturunkan kepada
beliau. Allah Swt berfirman:Wa nazzalnâ ‘alayka al-Kitâb tibyân[an] li kulli syay` (dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab [Alquran] untuk menjelaskan segala sesuatu). Kata al-Jitâb dalam ayat ini menunjuk kepada Alquran.
Ditegaskan bahwa Alquran diturunkan sebagai tibyân]an] li kulli syay` (untuk menjelaskan segala sesutau). Kata tibyân[an] di sini berarti bayân[an] (penjelasan). Penambahan huruf al-tâ` berfungsi sebagai li al-mubâlaghah (untuk
melebihkan). Demikian al-Syaukani dalam tafsirnya. Mengenai pengertian
frasa ini, ada beberapa penjelasan yang dikemukakan oleh para mufassir.
Al-Baghawi menyatakan bahwa Alquran menjelaskan segala sesuatu yang
dibutuhkan manusia, yakni perintah dan larangan, halal dan haram, hudud
dan hukum-hukum. Ibnu Mas’ud menyatakan, “Sungguh Allah SWT telah menjelaskan kepada kita dalam Alquran semua ilmu dan segala sesuatu. Sedangkan Mujahid berkata, “Semua yang halal dan semua yang haram.” Menurut
Ibnu Katsir, penafsiran Ibnu Mas’ud lebih umum dan mencakup. Sebab
Alquran meliputi semua ilmu yang bermanfaat, yakni berita tentang
perkara yang telah terjadi dan yang akan terjadi, semua yang halal dan
yang haram, semua yang dibutuhkan manusia, urusan dunia, agama,
kehidupan, dan tempat kembali mereka (akhirat). Diterangkan juga oleh
al-Syaukani, penjelasan Alquran yang menyeluruh tentang hukum dilengkapi
oleh al-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang tersisa. Di dalamnya
juga terdapat perintah untuk mengikuti dan menaati Rasulullah SAW dalam
hukum-hukum yang dibawa beliau sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat
Alquran. Rasulullah saw juga bersabda: Sesungguhnya aku diberi Alquran dan bersamanya yang semisalnya (al-Sunnah)(HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Dengan demikian, meskipun
banyak hukum diterangkan oleh Sunnah, akan tetapi tetap dapat
dikembalikan kepada Alquran. Sebab, Alquranlah yang menetapkan al-Sunnah
sebagai dalil hukum. Demikian pula dengan Ijma’ Sahabat dan Qiyas.
Karena keduanya juga ditunjukkan Alquran untuk dijadikan sebagai dalil
hukum, maka juga semua hukum yang dihasilkan dari keduanya masih dalan
cakupan penjelasan Alquran yang menyeluruh tersebut. Namun patut
diingat, sebagaimana dijelaskan al-Samarqandi, kendati menjelaskan
segala sesuatu, sebagian isinya ada yang terperinci dan sebagian lainnya
bersifat global sehingga membutuhkan al-istikhrâj (dikeluarkan) dan al-istinbâthn (penggalian).
Nash-nash syara’ memang datang berupa khutûth ‘arîdhah (garis-garis
besar). Yang dari bisa digali berbagai hukum, baik yang sudah, sedang,
dan akan terjadi. Sehingga tidak ada satu pun perkara yang tidak
dijelaskan hukum oleh Islam. Di samping itu, Alquran juga: Wahudâ[n] warahmat[an] Wabusyrâ li al-Muslimîn (dan petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri). Sebagai hud[an], yaknisebagai petunjuk kepada kebenaran. Dan sebagai rahmah, di dalamnya terdapat berbagai kemaslahatan manusia, seperti keadilan, kebaikan dan lain-lain. Juga sebagai busyrâ li al-muslimîn (kabar
gembira bagi kaum Muslimin). Di dalamnya terdapat berita tentang surga
dan berbagai kenikmatan bagi kaum Muslim. Menurut al-Baidhawi, hudâ[n] dan rahmah berlaku umum untuk seluruh manusia. Sedangkan busyrâ bersifat khusus. Hanya berlaku bagi kaum Muslimin.
Bertolak dari ayat ini,
manusia tidak lagi memerlukan petunjuk lain selain Alquran. Sebab, semua
agama, ideologi, dan pemikiran selain Islam hakikatnya tidak memberikan
petunjuk kepada manusia mendapatkan kebenaran. Tidak pula mengantarkan
kepada kebahagiaan. Sebaliknya semua itu justru menyesatkan dan
menjerumuskan manusia kepada kesengsaraan dan penderitaan tak bertepi.
Mengapa masih ada yang menolak Islam? Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.
Ikhtisar:
1. Semua rasul-termasuk Rasulullah SAW-akan dibangkitkan di hari kiamat sebagai saksi atas umatnya
2. Alquran diturunkan untuk menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi kaum Muslim.
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I. (globalmuslim)
0 komentar:
Posting Komentar