Sesampai di tempat Nabi
Saw. mereka berkata, “ya Muhammad, sesungguhnya engkau mengetahui bahwa
kami adalah pendeta-pendeta yahudi, orang-orang terhormat, dan
pemimpin-pemimpin mereka. Jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang
yahudi mengikuti kami dan mereka tidak menyalahi kehendak kami. Antara
kami dan mereka ada perselisihan dan kami mengajak mereka untuk
memutuskan perkara kepada engkau. Karena itu, berilah keputusan yang
memenangkan kami atas mereka dalam perkara ini, lalu kami akan beriman
kepadamu dan membenarkanmu.” nabi Saw. menolak keinginan mereka. Lalu
turunlah QS al-Maidah ayat 49 – 50. [1]
Keterkaitan dengan Ayat sebelumnya
Konteks
ayat ini masih terkait erat dengan ayat-ayat sebelumnya. Dalam ayat-ayat
sebelumnya, Allah Swt. memerintahkan kepada setiap kaum untuk
memutuskan perkara dengan hukum yang telah diturunkan-Nya. bani Israil
diperintahkan berhukum dengan Taurat. Dalam ayat 44, disebutkan: yahkumu
bihaa al-nabiyyuun al-laziina aslamuu li-ladziina haaduu wa
al-rabbaniyyuun wa al-akhbaar (dengan kitab itu diputuskan perkara
orang-orang yahudi oleh nabi-nabi yang berserah diri kepada Allah,
orang-orang alim mereka, dan pendeta-pendeta mereka). Bani Israil,
setelah diutusnya Nabi Isa as., diperintahkan berhukum dengan Injil.
Dalam ayat 47 dinyatakan: walyahkum ahl al-Injiil bimaa anzalaLlaah
(hendaklah pengikut injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah di dalamnya).
Seruan yang sama juga
ditujukan kepada RasuluLlah Saw. dan umtnya. Merekadiperintahkan
memutuskan perkara dengan al-Quran. Sebagai kitab pamungkas, al-Quran
ditetapkan sebagai pembenar (mushaddiq[an]) dan muhaymiin[an] ‘alayh
(batu ujian atau penghapus berlakunya) kitab-kitab sebelumnya (QS
al-Maidah: 48). Dengan demikian, sejak al-Quran diturunkan, seluruh
manusia wajib berhukum kepadanya,[2] termasuk kaum yang menjadi pengikut
nabi-nabi sebelumnya.[3] Hal ini disebabkan karena syariat nabi
Muhammad saw. telah menghapus syariat nabi sebelumnya.[4] Dalam ayat 48
Allah Swt. berfirman: fahkum baynahum bimaa anzalaLlaah (hendaklah kamu
memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan).
Jika dirunut ke belakang, dhamir hum (kata ganti mereka) dalam ayat ini
merujjuk kepada kaum Yahudi.[5]
Perintah memutuskan perkara
dengan hukum Allah itu sampai derajat wajib. dalam ayat-ayat tersebut
cukup banyak qarinah/indikator yang menunjukkannya. Di antaranya adalah
celaan yang amat keras terhadap orang yang tidak berhukum dengan apa
yang diturunkan-Nya. Mereka disebut kaafiruun (ayat 44), dzaalimuun
(ayat 45) dan faasiquun (ayat 47). Tindakan berpaling dari hukum Allah
Swt mendapatkan sanksi di dunia[6] berupa ditimpa musibah.
Ayat ini (QS Al-Maidah: 50)
juga menjadi qarinah berikutnya. Allah Swt. mencela orang yang menolak
untuk mengikuti hukum Alla Swt. dengan menyebut orang yang mencari hukum
jahiliyyah. Padahal, tidak satu pun hukum yang dapat mengungguli,
menandingi atau bahkan menyamai hukum-Nya.
Tafsir Ayat
Allah Swt.
berfirman: afahukm al-jaahiliyyah yabghuun (apa hukum jahiliyyah yang
mereka kehendaki?). Kalimat istifham dalam ayat ini bermakna li
al-inkaar wa tawbiikh (pengingkaran dan celaan).[7] Menurut
Mujahid,[8] Qatadah,[9] dan beberapa mufassir lainnya, yang menjadi
sasaran celaan ayat ini adalah Yahudi.[10] Apabila dikaitkan dengan ayat
sebelumnya beserta sabab nuzul-nya maka pendapat tersebut memang tepat.
Celaan terhadap kaum yahudi makin menemukan relevansinya mengingat
mereka adalah ahlul kitab, yang penentuan halal dan haramnya berasal
dari Allah, namunmereka justru berpaling dari hukum-Nya dan lebih
memilih hukum jahiliyyah. Padahal, hukum Jahiliyyah itu hanya sekedar
memperturutkan hawa nafsu yang mementingkan dan memenangkan kalangan
elit mereka. Oleh karena itu, ungkapan ayat ini dinilai sebagai celaan
paling keras terhadap mereka.[11]
Kendati demikian, cakupan
ayat ini tidak bisa dibatasi hanya untuk kaum Yahudi. Sebab, sebagaimana
dinyatakan al-Hasan, ayat ini bersifat umum sehingga berlaku untuk
semua orang yang mencari hukum selain hukum Allah Swt.[12] Pendapat Ibnu
Katsir sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, dalam ayat ini
Allah Swt. mengingkari setiap orang yang keluar dari hukum-Nya yang
muhkam, yang mencakup seluruh kebaikan, melarang semua keburukan, dan
berpaling dari semua pendapat, kesenangan, dan istilah selainnya yang
dibuat oleh seseorang tanpa sandaran syariat-Nya sebagaimana dilakukan
kaum jahiliyyah yang hukumnya didasarkan atas kesesatan dan kebodohan.
[13]
kata al-jaahiliyyah berasal
dari kata al-jahl yang berarti bodoh atau dhid al-’ilmu (lawan dari
mengetahui). Akan tetapi, kata tersebut dapat ditransformasikan maknanya
sehingga memiliki makna baru yang berbeda dengan makna etimologinya.
menurut al-Baidhawi, yang dimaksud al-jaahiliyyah adalah agama
jahiliyyah yang memperturutkan hawa nafsu.[14] Kesimpulan tersebut
didasarkan pada frasa berikutnya. Allah Swt. berfirman: waman ahsan
minallaah hukm[an] liqawm[in] yuuqinuun hukum siapakah yang lebih baik
daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?).
Jika dalam frasa sebelumnya
disebut hukm al-jaahiliyyah maka dalam frasa ini dikomparasikan dengan
hukmuLlaah (hukum Allah). Berdasarkan ayat ini, as-Sudi
mengklasifikasikan hukum hanya menjadi dua, yaitu hukum Allah dan hukum
jahiliyyah.[15] Al-Hasan juga membagi hukum menjadi dua: Pertama: hukum
yang didasarkan ilmu, yakni hukum Allah. Kedua: hukum yang didasarkan
pada kebodohan, yakni hukum syetan.[16] Selanjutny al-Hasan mengatakan,
“Brangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka itulah hukum
jahiliyah.”[17]
Al-Baqai juga menyatakan,
“Barangsiapa yang berpaling dari hukum Allah niscaya dia menerima hukum
setan yang semata-mata hawa nafsu yang merupakan agama orang jahil yang
tidak memiliki kitab, pemberi petunjuk dan syariah.”[18] Sayyid Quthb
memberi gambaran lebih gamblang mengenai hukum jahiliyah. Dalam
tafsirnya, Fii Zhilaal al-Quraan, dipaparkan: “Sesungguhnya makna
jahiliyyah itu didefinisikan oleh nash ini. Jahiliyyah -sebagaimana
digambarkan Allah dan didefinisikan al-Quran- adalah hukum manusia untuk
manusia. Sebab, jahiliyyah merupakan bentuk penyembahan manusia
terhadap manusia lainnya,keluar dari penghambaan Allah, menolak
ketuhanan Allah dan memberikan pengakuan -lawan dari penolakan- terhadap
ketuhanan sebagian manusia dan penghambaan terhadap mereka selain
Allah”[19]
Bertolak dari paparan para
mufassir tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hukum
jahiliyyah adalah semua hukum yang tidak berasal dari Allah Swt. kaum
beriman tidak selayaknya mengambil dan mengadopsi hukumjahiliyyah
tersebut. Sebab, Allah Swt. telah memberikan hukum-Nya yang tidak bisa
disamai dan ditandingi oleh hukum selainnya. Kalimat tanya dalam frasa
akhir ayat ini juga bermakna “li al-inkar”.[20] Artinya: “Laa ahsana min
hukmiLlaah ‘inda ahl al-yaqiin” (tidak ada yang lebih baik daripada
hukum Allah bagi orang yang yakin).[21] Dengan demikian, ayat ini
memberikan makna bahwa sesungguhnya hukum Allah merupakan puncak
kebaikan dan keadilan.[22]
Menurut al-Zujjaj, qawm[in]
yuuqinuun adalah orang-orang yang yakin terhadap jelasnya keadilan
Allah dalam hukum-Nya.[23] Pengertian lebih luas mereka adalah orang
yang meyakini semua perkara yang wajib diimani.
(oleh: Ust. Rokhmat S. Labib, M.E.I). (globalmuslim)
0 komentar:
Posting Komentar