Dalam hal ini, mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu’âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam.
Terkait dengan warga negara kafir harbi,
mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa
khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali
warga negara Israel, Amerika, Inggris, Prancis, Rusia dan negara-negara
kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apapun di wilayah negara Islam.
Adapun warga negara kafir mu’âhad,
maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara
Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah
dengan negara mereka. Sementara warga negara Khilafah, baik Muslim
maupun non-Muslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan
perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak
boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri,
sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Khilafah, dan menguatkan musuh
(Lihat, Masyrû’ ad-Dustûr, pasal 157).
Perlu dicatat, bahwa
kekuatan ekonomi sebuah negara, termasuk negara Khilafah, ditentukan
oleh keberlangsungan sumber perekonomiannya. Dalam hal ini, tampak pada
empat hal, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Perdagangan
sebagai salah satu sumber perekonomian negara, juga memainkan peranan
strategis dalam proses distribusi barang (komoditas). Perdagangan juga
menjadi sarana penting dalam memediasi petani, sebagai penghasil hasil
pertanian, dengan konsumen. Demikian juga produsen, sebagai penghasil
hasil industri, dengan konsumen. Maka, melalui perdagangan ini,
aktivitas produksi, distribusi dan konsumsi di tengah-tengah masyarakat
bisa ditingkatkan.
Karena itu, dalam perdagangan, selain hukum jual-beli, Islam juga mengatur hukum lain yang terkait dengan kegiatan mediasi (wisâthah), yang pelakunya kemudian dikenal dengan makelar (broker) itu. Broker, atau dalam bahasa Arabnya, disebut Simsâr, berhak mendapatkan komisi (‘amûlah)
dari hasil mediasinya. Hanya saja, Islam menetapkan posisi mereka harus
benar-benar menjadi mediator antara pejual dan pembeli (wisâthah baina al-bâi’ wa al-musytari). Inilah ketentuan Islam yang mengatur tentang samsarah.
Dalam kasus impor daging
sapi, sebagai komoditas yang diperdagangkan, maka yang harus dipastikan
pertama-tama adalah negara asal, suplaier dan halal-haramnya komoditas
tersebut. Mengimpor daging dari negara kafir harbi fi’lan, misalnya, jelas-jelas tidak boleh.
Negara Khilafah juga
menutup rapat-rapat pintunya dengan mereka dalam segala hal. Karena
hubungan di antara keduanya adalah hubungan perang. Jika demikian, tidak
mungkin, rakyat Negara Harbi fi’lanini menjadi supliyer daging
impor di Negara Khilafah. Demikian juga, rakyat Negara Khilafah
melakukan hubungan dagang dengan mereka.
Selain itu, harus dicatat,
bahwa perdagangan luar negeri, meski ini merupakan aktivitas ekonomi,
tetapi karena terkait dengan hubungan dengan pedagang di luar wilayah
negara Khilafah, maka arus orang, barang dan modal yang keluar masuk
tetap di bawah kontrol Departemen Luar Negeri (Dâirah Khârijiyyah). Bagi warga negara kafir harbi hukman,
arus orang, barang dan modal yang masuk ke wilayah negara Khilafah bisa
terjadi setelah ada visa khusus yang terkait dengan ketiga-tiganya.
Namun, ini tidak berlaku bagi kafir harbi fi’lan. Sementara bagi warga negara kafir mu’âhad,
dibutuhkan visa atau tidak, kembali kepada klausul perjanjian antara
negara Khilafah dengan negara mereka. Jika arus orang, barang dan modal
itu tidak termaktub dalam klausul perjanjian tersebut, maka mereka
membutuhkan visa khusus tadi. Semuanya ini di bawah kontrol Departemen
Luar Negeri. Ini terkait dengan negara asal dan suplaiernya.
Adapun terkait dengan status halal dan haramnya, karena ini merupakan barang sembelihan (dzabîhah).
Kriteria penyembelihan penting diperhatikan, karena ini menentukan
status hukum kehalalannya. Jika tidak bisa dipastikan, maka daging
tersebut tidak boleh diperjualbelikan, termasuk diimpor ke wilayah
Negara Khilafah. Karena alasan syubhat ini, Khilafah bisa melarang impor daging ini. Jika barang syubhat ini sudah masuk di wilayah Negara Khilafah, maka qadhiHisbah, harus meghentikan distribusi dan konsumsi daging seperti ini. Qadhi Hisbah juga bisa mengusut dari mana sumber distribusinya.
Tindakan ini harus
dilakukan, karena Islam menetapkan standar halal-haram terhadap barang
dan jasa yang diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi di
tengah-tengah masyarakat. Jika terbukti haram, atau setidaknya syubhat, maka tidak boleh diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi.
Adapun terkait dengan praktik makelar (samsarah),
d imana makelar ini bekerja menghubungkan perusahaan importir dengan
pembuat kebijakan, yang dengannya makelar tersebut mendapatkan fee (komisi), sebenarnya ini menyalahi hukum Islam:
Pertama, karena dari aspek hukum samsarah itu sendiri, ini jelas-jelas menyalahi fakta samsarah.
Karena broker (makelar) ini tidak menghubungkan antara pembeli dan
penjual secara langsung, tetapi menghubungkan antara perusahaan importir
dengan pembuat kebijakan (pemerintah).
Kedua, komisi (‘amûlah)
yang diberikan oleh perusahaan importir kepada makelar, karena hubungan
dekat atau politik, sebenarnya tidak bisa disebut komisi (‘amûlah), karena ini bukan aktivitas samsarah. Tetapi, apa yang disebut komisi ini lebih tepat disebut risywah (suap), yang dengannya, maka pembuat kebijakan membuat keputusan, bahwa perusahaan importir tersebut mendapatkan tender impor.
Praktik seperti ini bisa
terjadi, dan dilakukan oleh politikus dari partai politik, karena memang
aktivitas politik yang dilakukannya membutuhkan biaya besar. Maka,
cara-cara seperti inilah yang banyak dilakukan. Bahkan, telah menjadi
rahasia umum. Praktik seperti ini jelas merupakan pelanggaran hukum
syara’. Tidak hanya itu, karena pelanggaran ini melibatkan nasib rakyat,
di mana partai dan para penguasa itu seharusnya mengurusi urusan
rakyat, malah menari di atas penderitaan rakyat, maka tindakan ini juga
bisa disebut mengkhianati rakyat. Praktik seperti tidak akan terjadi di
dalam negara Khilafah. Jika pun terjadi, maka negara Khilafah akan
memberlakukan sanksi tegas untuk menghentikan praktik ini.
Pejebat yang terlibat,
begitu terindikasi melakukan pelanggaran dan pengkhianatan seperti ini
akan langsung diberhentikan oleh Khalifah. Majelis umat atau partai
politik juga bisa menyampaikan syakwa (pengaduan) kepada
Khalifah, jika pelanggaran dan pengkhianatan ini belum diketahui oleh
Khalifah. Jika Khalifah telah mengetahuinya, tetapi mendiamkannya, maka
dia bisa dianggap sama dengan pelakunya. Dalam hal ini, tugas Mahkamah
Madzalim yang akan menghentikannya.
Mengenai pakta integritas
yang ditandatangani pejabat, ini tidak akan ada nilainya, jika sistemnya
tetap bobrok. Karena itu, pakta integritas yang dibuat dalam sistem
seperti ini, tak lebih hanya sebagai upaya pencitraan semata. Terutama,
setelah citra politisi dan partainya anjlok. Ini berbeda, jika sistemnya
baik, maka pakta integritas tersebut akan bisa diwujudkan. Perlu
dicatat, itu tidak pernah terjadi, kecuali di dalam naungan negara
Khilafah. Wallahu a’lam.
Oleh: Hafidz Abdurrahman
(http://hizbut-tahrir.or.id/)
(http://hizbut-tahrir.or.id/)
0 komentar:
Posting Komentar