Sebagaimana disebutkan
dalam kitab Fiqh Sunnah karya Syeikh Sayyid Sabiq: “Khitbah adalah
muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum
terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon
pasangannya satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses
aqad nikah dia dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki
kejelasan (tentang calonnya)”. Masalah melihat dan ta’aruf apakah saat
khitbah atau sebelumnya, keduanya dapat dilaksanakan dan ini adalah
masalah teknis, sehingga dapat dilaksanakan secara fleksibel sesuai
dengan tradisi daerah, wilayah atau negara masing-masing. Untuk umat
Islam di negeri ini yang cenderung pada perasaan, sulit menolak calon
pasangannya setelah terjadi khitbah. Sehingga lebih baik proses melihat
atau ta’aruf didahulukan sebelum proses khitbah. Begitu juga terkait
dengan ta’aruf tentang akhlak, sifat dan prilaku sebaiknya sebelum
khitbah. Sehingga ketika terjadi proses khitbah atau meminang, semua
telah jelas dan tergambar tentang fisik dan akhlaknya.
Dalam khitbah dibolehkan
saling memberi hadiah. Tetapi memberi hadiah itu bukanlah suatu yang
wajib. Statusnya sama seperti memberi hadiah di waktu-waktu yang lain.
Ada juga tradisi yang disebut tukar cincin. Tukar cincin, merupakan
tradisi Barat yang tidak dikenal dalam Islam, dimana Rasulullah saw.,
sahabat dan salafush shalih tidak pernah melaksanakannya. Suatu
kesalahan yang sering terjadi di masyarakat, banyak diantara mereka yang
menganggap bahwa ketika sudah khitbah seolah-olah sudah menikah.
Sehingga kerap kali melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi
berdua, bergandengan tangan atau yang lebih dari itu. Semuanya
diharamkan dalam Islam dan hendaknya calon pengantin jangan merusak
kesucian pernikahan dengan segala sesuatu yang di haramkan Allah swt.
Khitbah adalah proses muqaddimah untuk menikah dan belum terjadi
pernikahan. Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan, dianjurkan
agar jarak antara waktu khitbah dan aqad nikah tidak terlalu lama
sehingga calon istri tidak berada dalam kondisi lama menanti. Wallahu
A’lam Bishshawab.
0 komentar:
Posting Komentar